ADVERTISEMENT

Ditolak di Marunda, PT SMB Turunkan 3.784 Meter Kubik Pasir di Bojonegara Serang

Selasa, 6 Oktober 2020 10:25 WIB

Share
Ditolak di Marunda, PT SMB Turunkan 3.784 Meter Kubik Pasir di Bojonegara Serang

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG - Kapal Calvin 26 menarik tongkang marine 2702 berisi pasir ilegal telah bongkar muat di Jeti MCA, Bojonegara, Kabupaten Serang. Sebelumnya, Kapal dan pasir milik PT. Seputih Makmur Bersama (SMB) berlayar dari Perairan Bangka dengan tujuan Marunda, Jakarta. 

Namun, Kapal Calvin 26 yang membawa pasir sebanyak 3.784 meter kubik itu justeru ditolak di Marunda karena tidak memiliki Ijin Penjualan (IP) dan Surat Ijin Kerja Keruk (SIKK) dari Kemeterian Perhubungan. 

Karena ditolak, Kapal Calvin 26 kemudian menuju Bojonegara, Kabupaten Serang pada malam hari dan bersandar di Jeti MCA. Tidak hanya sandar, Kapal Calvin kemudian bongkar muat di Jeti MCA, Bojonegara, Kabupaten Serang. 

Aksi bongkar muat ini mendapat kecaman dari Ketua Aliansi Rakyat untuk Nusantara (Arun), Eman Sulaiman. Eman menilai bongkar muat pasir laut di Jeti MCA Bojonegara merupakan pelanggaran berat. "Tidak alasan bagi PT. SMB melakukan bongkar muat di Bojonegara. Ini merupakan pelanggaran berat," ujar Eman kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).

Sehingga, Eman mendesak Kementerian Perhubungan dan aparat penegak hukum untuk menindak PT. SMB. "Sudah selayaknya PT. SMB mendapat tindakan dari aparat penegak hukum juga Kementerian Perhubungan," tegas Eman. 

Selama ini, tambah Eman, pihak PT. SMB beralibi bongkar muat yang dilakukan PT. SMB di Bojonegara untuk kepentingan dumping area. Namun lagi-lagi, PT.  SMB tidak memiliki ijin Amdal untuk dumping area.

"Dumping area itu tidak mudah, PT. SMB harus mengantongi ijin Amdal sebagai kelengkapan dumping area," imbuh Eman.

Selain itu, PT. SMB hanya mengantongi SK Persetujuan Ijin Pekerjaan Normalisasi dan Pengerukan Pasir dari Gubernur Bangka Belitung yang diterbitkan tanggal 20 Agustus 2020 dan ditandatangani oleh Gubernur Bangka Belitung, Elzaldi Rosman. 

Seharusnya, ijin gubernur tersebut dilengkapi dengan Ijin Penjualan (IP), ijin Amdal dan SIKK dari Kementerian Perhubungan. "Ijin gubernur itu tidak cukup. Harus dilengkapi dengan ijin lainnya, seperti ijin penjualan, ijin Amdal dan ijin dari Kementerian Perhubungan," tegas Eman. (haryono/tri) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT