ADVERTISEMENT

Bareskrim Periksa Kamera Pemantau Mesin Absensi Terkait Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Selasa, 6 Oktober 2020 18:21 WIB

Share
Bareskrim Periksa Kamera Pemantau Mesin Absensi Terkait Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri kembali menggelar analisa dan evaluasi terkait kasus kebakaran Gedung Kejagung (Kejaksaan Agung). Salah satu pemeriksaan dilakukan petugas terhadap kamera pemantau pada mesin absensi.

Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui siapa saja yang berada di gedung kejagung sebelum kebakaran terjadi. Sehingga dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang sudah dikumpulkan akan memperjelas mengungkap kasus tersebut.

"Pemeriksaan digital dilakukan terhadap kamera pemantau pada mesin absensi yang berada di lobi utama gedung Kejagung. Kemudian memeriksa sidik jari serta DNA terhadap barang bukti yang ditemukan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Selasa (6/10/2020).

Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Polri kembali mencari alat bukti di lokasi lantai 6 gedung dan memeriksa 5 saksi ahli lainnya. 

Barang bukti yang kembali diambil di lokasi kebakaran adalah sampel DNA hingga sidik jari pada tombol lift bagian dalam. Pemeriksaan ini dilakukan penyidik bersama perusahaan pembuat lift PT Mitsubishi Electric.

Sedangkan 5 saksi ahli tersebut berasal dari ahli gigi dari Laboratorium Dokter Gigi RS AL, Ahli kebakaran, ahli dari Kemenkes, ahli DNA serta ahli Digital Forensik Puslabfor Mabes Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, tim penyidik juga telah menyusun beberapa rencana kegiatan. Seperti membuat konsep pertanyaan untuk saksi yang berada di lantai 6 tempat lokasi nyala api.

"Penyidik telah membuat konsep pertanyaan guna pendalaman pemeriksaan kepada orang-orang yang berada di lantai 6 aula biro kepegawaian. Ini dilakukan dari tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi pada 2 Oktober lalu," kata Argo, Senin (5/10/2020).

Sebelumnya gelar perkara yang dipimpin langsung Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo bersama Jaksa Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung. 

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, Puslabfor menyimpulkan sumber api bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena nyala api terbuka.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT