ADVERTISEMENT

Bareskrim Ambil DNA dan Sidik Jari di Lift untuk Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Selasa, 6 Oktober 2020 02:10 WIB

Share
Bareskrim Ambil DNA dan Sidik Jari di Lift untuk Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Untuk mengungkap tersangka di balik kasus kebakaran Gedung Kejagung (Kejaksaan Agung), tim penyidik Bareskrim Polri kembali mencari alat bukti di lokasi lantai 6 gedung dan memeriksa 5 saksi ahli lainnya. 

Barang bukti yang kembali diambil Bareskrim di lokasi kebakaran adalah sampel DNA hingga sidik jari pada tombol lift bagian dalam. Pemeriksaan ini dilakukan penyidik bersama perusahaan pembuat lift PT Mitsubishi Electric.

Sedangkan 5 saksi ahli tersebut berasal dari ahli gigi dari Laboratorium Dokter Gigi RS AL, Ahli kebakaran, ahli dari Kemenkes, ahli DNA serta ahli Digital Forensik Puslabfor Mabes Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, tim penyidik juga telah menyusun beberapa rencana kegiatan. Seperti membuat konsep pertanyaan untuk saksi yang berada di lantai 6 tempat lokasi nyala api.

"Penyidik telah membuat konsep pertanyaan guna pendalaman pemeriksaan kepada orang-orang yang berada di lantai 6 aula biro kepegawaian. Ini dilakukan dari tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi pada 2 Oktober lalu," kata Argo, Senin (5/10/2020).

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri terus mengumpulkan bukti-bukti atau alat bukti untuk menetapkan tersangka terkait Gedung Kejagung yang terbakar. 

Dari hasil gelar perkara yang dipimpin langsung Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo bersama penyidik Kejagung belum menemukan adanya bukti kuat untuk menetapkan tersangka dari hasil pemeriksaan 131 saksi termasuk keterangan saksi ahli.

Kadiv Humas Polri Irje Argo Yuwono mengatakan, penyidik masih terus bekerja mencari alat bukti lainnya sebagai pendukung untuk membuktikan seseorang terlibat atau tidak dalam kasus tersebut.

Tim penyidik melakukan pemeriksaan para saksi bertujuan untuk membangun konstruksi hukum berdasarkan fakta yang ada. Karena itu, penyidik harus dapat membuktikan fakta-fakta di lapangan.

Bareskrim sendiri telah memeriksa 4 ahli dan saksi, diantaranya petinggi Kejagung dan celaning servisce, Joko Prijatin yang memiliki uang ratusan juta di rekening Bank BRI dan Bank Mandiri. Dan masih mendalami rekening tersebut selama 5 tahun terakhir. (ilham/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT