Penculik Gadis 16 Tahun Beri Iming-iming Kerjaan dan Rp 50 Ribu

Senin 05 Okt 2020, 16:33 WIB
Persangka penculik gadis 16 tahun diperlihatkan dalam rilis Polda Metro Jaya.

Persangka penculik gadis 16 tahun diperlihatkan dalam rilis Polda Metro Jaya.

JAKARTA - Penculikan gadis 16 tahun berawal ketika tersangka penculik bertemu korban (gadis tersebut) di kawasan Danau Sunter. Tersangka saat itu jualan bakso.

Tersangka penculik (PBA) bertemu korban, pada Selasa (8/9/2020) saat gadis 16 tahun tersebut sendirian di Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kemudian diajak ke kosan tersangka di Jalan Kebon Kosong, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. 

"Jadi korban sudah tidak diketahui keberadaannya oleh keluarganya tanggal 8 September itu. Dan keluarga melakukan pencarian namun tidak ketemu. Sehingga dibuat selebaran orang hilang di medsos," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (5/10/2020).

Yusri menjelaskan, sebelum korban hilang, pada tanggal 8 September 2020 itu, tersangka penculik sempat bertemu korban lalu mengiming-imingi gadis tersebut dengan cara akan memberikan pekerjaan sebagai pembantu di tempatnya kerja.

"Tersangka pernah bertemu korban saat ia jualan bakso tak jauh dari rumah korban. Disitu tersangka mengimingi korban akan memberikan pekerjaan sebagai pembantu," ujarnya.

Kemudian pada hari yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka melihat korban sedang sendirian di Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

"Saat itu tersangka hendak pulang selepas berdagang bakso kemudian mengajak korban ke kamar kosnya dengan memberikan imbalan uang Rp 50 ribu. Sehingga korban mengikuti ajakan tersangka untuk ikut ke kosannya," ucap Yusri.

Setelah korban berada di kosan tersebut, sambung Yusri, tersangka kemudian melancarkan aksinya dengan memaksa membuka pakaian korban dan kemudian menyetubuhi korban sebanyak 2 kali.

Keesokan harinya sebelum tersangka berangkat berdagang bakso sekitar pukul 10.00 WIB pagi, tersangka menasihati korban agar tetap berada di kosan dan tidak boleh pergi kemana-mana sampai ia pulang dari berdagang bakso.

"Tersangka lalu mengunci kamar kosnya dari luar dengan maksud agar korban tidak pergi kemana-mana. Tersangka mengurung korban di kosan itu sekitar 9 hari lamanya," tukas Yusri.

Setelah 9 hari dikurung di kamar kosnya, tersangka lalu membawa kabur korban ke Jombang untuk berdagang Tahu Sumedang.

Berita Terkait
News Update