DEPOK – Pelaku tawuran menyebabkan seorang pelajar tewas di Jalan Mangga Raya, Kamis (1/10/2020) sore, berhasil ditangkap anggota Polres Metro Depok.
Hasil penyelidikan Reskrim Polres Metro Depok dari sepuluh orang yang diamankan dari sekolah SMP Islam swasta di Depok dan Bojonggede, didapatkan dua pelajar yaitu MF (16), dan BD (14) tahun Metro menjadi pelaku utama.
"Peran MF pelaku yang membacok korban MA (16), hingga meninggal karena bacokan di sekitar pangkal leher menggunakan celurit. Sedangkan BD, ikut membantu memukul korban hingga terjatuh di aspal, " ujar Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah didampingi Kasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Wadi Sabani Kapolsek Pancoran Mas Kompol Tri Harijadi Wakasat Reskrim AKP Bambang Purwoto dan Kasubag Humas AKP Elly dalam jumpa pers di Mapolsek Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (5/10/2020) siang.
Mantan Kapolres Wonosobo Jawa Tengah ini mengaku sebelumnya pelaku MF dan BD diketahui alumni salah satu sekolah SMP di Pancoran Mas di kenal sebagai pentolan biang tawuran terlebih dahulu janjian melalui media sosial.
"Dalam chat di sebuah media sosial Instagram lalu chat What Apps pelaku menantang korban saling ejek untuk tawuran di Jalan Lembah Gurame berlanjut Jalan Mangga saat korban terjatuh dari motor dari arah belakang disabet sama pelaku hingga mengenai leher dan korban tewas seketika, " katanya.
Diketahui kedua pelaku utama diketahui sudah putus sekolah karena dikeluarin dari pihak sekolah.
"Pelaku dikeluarin dari sekolah karena kasus tawuran. Pelaku ini dikenal sebagai jawara dan memang sebagai biang tawuran, " tambahnya.
Terpisah Kasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Wadi Sabani menambahkan kedua pelaku setelah kejadian mencoba bersembunyi di luar Depok.
"Para pelaku utama kita amankan di daerah Karanganyar Jawa Tengah dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hendra, Panit Buser Ipda Abu, dan anggota Resmob Polrestro Depok, " paparnya.
Mantan Wakapolres Cirebon ini menambahkan barang bukti disita pelaku sebilah celurit, baju korban dan sebuah hp.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua pelaku MF dan BD dikenakan Pasal 80 ayat 3 Yo Pasal 76 huruf C Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak serta kita juga didampingi Bapas dalam proses hukum kedua pelaku, " pungkasnya.
"Kedelapan pelajar lain setelah diselidiki hanya ikut serta saja dan ditetapkan sebagai saksi. " (angga/tri)

Pelaku Tawuran Terduga Pembunuh Pelajar Ditangkap Polres Depok
Senin 05 Okt 2020, 12:43 WIB

Administrator
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Mau Demo ke jakarta, Pelajar Tangerang Bawa Tembako Gorila Diamankan
Kamis 08 Okt 2020, 14:38 WIB

Dua Kelompok ormas di Cileduk Tangerang Bentrok Rabu Malam
Kamis 29 Okt 2020, 09:45 WIB

Satu Pelajar Tewas dan Temannya Luka Parah Disabet Golok Saat Tawuran
Jumat 30 Okt 2020, 11:55 WIB

Tawuran Remaja di Depok, 1 Tewas Diduga Diawali dari Medsos
Jumat 30 Okt 2020, 14:02 WIB

Seorang Pelajar Luka Bacok Saat Tawuran di Bojonggede
Rabu 18 Nov 2020, 11:11 WIB

Kedapatan Bawa Sajam, Remaja Diduga Bakal Tawuran Dicokok Polisi
Jumat 20 Nov 2020, 12:40 WIB

News Update

Begini Cara Mudah Buat SKCK Oniline Tanpa Ribet, Cek Info Lengkapnya di Sini!
10 Mar 2025, 21:43 WIB

Ramalan Shio Monyet, Anjing, dan Babi Besok 11 Maret 2025, Ada Peluang Besar untuk Shio Anjing
10 Mar 2025, 21:41 WIB

3 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2025 Tanpa NIK KTP
10 Mar 2025, 21:39 WIB

Kapolri Pastikan Tindakan Tegas untuk Produsen MinyaKita yang Kurangi Takaran
10 Mar 2025, 21:39 WIB

Program KUR Mandiri 2025 Tawarkan Limit Pinjaman hingga Rp500 Juta, Tenor Fleksibel 20-60 Bulan
10 Mar 2025, 21:37 WIB
.png)
Penyanyi Wheesung Ditemukan Meninggal di Apartemen Seoul, Agensi Rilis Pernyataan Resmi
10 Mar 2025, 21:29 WIB

Jangan Asal Berikan Data Anda kepada DC Pinjol yang Datang ke Rumah, Bisa Fatal Akibatnya
10 Mar 2025, 21:29 WIB
.jpg)
Cara Atasi Laptop Lemot Tanpa Aplikasi Tambahan, Ternyata Praktis dan Aman
10 Mar 2025, 21:29 WIB

Tips Cermat Hindari Risiko Jeratan Galbay Pinjol
10 Mar 2025, 21:27 WIB

Cara Mudah Buat Video Velocity yang Viral di TikTok, Tanpa Aplikasi Tambahan
10 Mar 2025, 21:21 WIB

BABYMONSTER Siap Konser di Jakarta Pada 14 Juni 2025, Intip Harga Tiketnya Yuk!
10 Mar 2025, 21:21 WIB

Misteri Absennya Epy Kusnandar di Preman Pensiun 9, Ini Fakta Sebenarnya!
10 Mar 2025, 21:20 WIB

Pilihan Pinjaman BRI 2025, Lengkap Simulasi hingga Plafon Rp250 Juta
10 Mar 2025, 21:17 WIB

THR Pensiunan PNS 2025 Segera Cair ke Rekening, Begini Cara Cek Saldo yang Masuk
10 Mar 2025, 21:16 WIB

Dapatkan Pinjaman Modal Usaha Sebesar Rp50 Juta dari KUR Mikro BRI 2025, Begini Cara Pengajuannya
10 Mar 2025, 21:15 WIB

Disegel Gubernur Jabar, Ini Profil Eiger Adventure Land yang Diduga Langgar Alih Fungsi Lahan
10 Mar 2025, 21:14 WIB

3 Shio Paling Hoki Besok Selasa 11 Maret 2025, Cuan Mengalir ke Rekening Pribadi
10 Mar 2025, 21:14 WIB

Netflix Umumkan Drama When Life Gives You Tangerines Babak Kedua Segera Dimulai, Catat Tanggal dan Spoilernya!
10 Mar 2025, 21:10 WIB

Tabel Pinjaman KUR BRI 2025: Mulai Rp10 Juta hingga Rp100 Juta, Angsuran hingga 5 Tahun
10 Mar 2025, 21:09 WIB
.png)