DEPOK – Pelaku tawuran menyebabkan seorang pelajar tewas di Jalan Mangga Raya, Kamis (1/10/2020) sore, berhasil ditangkap anggota Polres Metro Depok.
Hasil penyelidikan Reskrim Polres Metro Depok dari sepuluh orang yang diamankan dari sekolah SMP Islam swasta di Depok dan Bojonggede, didapatkan dua pelajar yaitu MF (16), dan BD (14) tahun Metro menjadi pelaku utama.
"Peran MF pelaku yang membacok korban MA (16), hingga meninggal karena bacokan di sekitar pangkal leher menggunakan celurit. Sedangkan BD, ikut membantu memukul korban hingga terjatuh di aspal, " ujar Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah didampingi Kasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Wadi Sabani Kapolsek Pancoran Mas Kompol Tri Harijadi Wakasat Reskrim AKP Bambang Purwoto dan Kasubag Humas AKP Elly dalam jumpa pers di Mapolsek Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (5/10/2020) siang.
Mantan Kapolres Wonosobo Jawa Tengah ini mengaku sebelumnya pelaku MF dan BD diketahui alumni salah satu sekolah SMP di Pancoran Mas di kenal sebagai pentolan biang tawuran terlebih dahulu janjian melalui media sosial.
"Dalam chat di sebuah media sosial Instagram lalu chat What Apps pelaku menantang korban saling ejek untuk tawuran di Jalan Lembah Gurame berlanjut Jalan Mangga saat korban terjatuh dari motor dari arah belakang disabet sama pelaku hingga mengenai leher dan korban tewas seketika, " katanya.
Diketahui kedua pelaku utama diketahui sudah putus sekolah karena dikeluarin dari pihak sekolah.
"Pelaku dikeluarin dari sekolah karena kasus tawuran. Pelaku ini dikenal sebagai jawara dan memang sebagai biang tawuran, " tambahnya.
Terpisah Kasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Wadi Sabani menambahkan kedua pelaku setelah kejadian mencoba bersembunyi di luar Depok.
"Para pelaku utama kita amankan di daerah Karanganyar Jawa Tengah dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hendra, Panit Buser Ipda Abu, dan anggota Resmob Polrestro Depok, " paparnya.
Mantan Wakapolres Cirebon ini menambahkan barang bukti disita pelaku sebilah celurit, baju korban dan sebuah hp.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua pelaku MF dan BD dikenakan Pasal 80 ayat 3 Yo Pasal 76 huruf C Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak serta kita juga didampingi Bapas dalam proses hukum kedua pelaku, " pungkasnya.
"Kedelapan pelajar lain setelah diselidiki hanya ikut serta saja dan ditetapkan sebagai saksi. " (angga/tri)

Pelaku Tawuran Terduga Pembunuh Pelajar Ditangkap Polres Depok
Senin 05 Okt 2020, 12:43 WIB

Administrator
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Mau Demo ke jakarta, Pelajar Tangerang Bawa Tembako Gorila Diamankan
Kamis 08 Okt 2020, 14:38 WIB

Dua Kelompok ormas di Cileduk Tangerang Bentrok Rabu Malam
Kamis 29 Okt 2020, 09:45 WIB

Satu Pelajar Tewas dan Temannya Luka Parah Disabet Golok Saat Tawuran
Jumat 30 Okt 2020, 11:55 WIB

Tawuran Remaja di Depok, 1 Tewas Diduga Diawali dari Medsos
Jumat 30 Okt 2020, 14:02 WIB

Seorang Pelajar Luka Bacok Saat Tawuran di Bojonggede
Rabu 18 Nov 2020, 11:11 WIB

Kedapatan Bawa Sajam, Remaja Diduga Bakal Tawuran Dicokok Polisi
Jumat 20 Nov 2020, 12:40 WIB

News Update

Chat Niko Surya dan Paula Verhoeven Terungkap, Picu Baim Wong Tuduh Mantan Istri Selingkuh
26 Apr 2025, 20:07 WIB

Butuh Dana Besar dan Cicilan Panjang? Pindar Indosaku Berikan Pinjaman hingga Rp80 Juta, Dapat Dicicil Sampai 12 Bulan
26 Apr 2025, 20:04 WIB

Telat Bayar Utang Pinjol? Ini Dia Konsekuensi yang Akan Anda Terima
26 Apr 2025, 20:01 WIB

Alasan Paula Verhoeven Ganti Kontak Nico Jadi Nama Perempuan
26 Apr 2025, 19:53 WIB

File iPhone Terhapus? Begini Cara Memulihkannya sebelum 30 Hari
26 Apr 2025, 19:47 WIB

Pencairan Bansos Tahap 2 Dipercepat, Pemerintah Pastikan Penerima Tepat Sasaran
26 Apr 2025, 19:40 WIB

Bolehkan Ganti Nomor HP Saat Gagal Bayar Pinjol? Ini Risiko yang Akan Kamu Hadapi
26 Apr 2025, 19:39 WIB

Rumah Bidan di Depok Disasar Pencuri, Warga Resah
26 Apr 2025, 19:39 WIB

Informasi Terbaru Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 2, Bisa Cek Online Pakai NIK dan KTP
26 Apr 2025, 19:39 WIB

Bikin Iri, Ini 7 Keistimewaan Weton Kamis Pahing yang Jarang Diketahui
26 Apr 2025, 19:38 WIB

Bagaimana Cara Login ke Akun FF Sultan Gratis Hari Ini? Ikuti Langkah-langkahnya di Sini
26 Apr 2025, 19:36 WIB

Jangan Sia-siakan Kode Redeem FF Gratis Terbaru, Cuma Berlaku Hari Ini!
26 Apr 2025, 19:31 WIB

Sambil Menangis, Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia Praratya
26 Apr 2025, 19:29 WIB

Solusi Bijak Hindari Intimidasi DC dari Pinjol Saat Galbay
26 Apr 2025, 19:26 WIB

5 Wilayah Jakarta Padam Listrik Selama 1 Jam, Ini Daftar Daerahnya
26 Apr 2025, 19:18 WIB

Penyaluran Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Diperkirakan Mei 2025, Simak Penjelasannya Berikut Ini!
26 Apr 2025, 19:15 WIB

Mau Batalin Tiket Kereta? Begini Caranya via KAI Access dan Website
26 Apr 2025, 19:12 WIB
