DEPOK – Pelaku tawuran menyebabkan seorang pelajar tewas di Jalan Mangga Raya, Kamis (1/10/2020) sore, berhasil ditangkap anggota Polres Metro Depok.
Hasil penyelidikan Reskrim Polres Metro Depok dari sepuluh orang yang diamankan dari sekolah SMP Islam swasta di Depok dan Bojonggede, didapatkan dua pelajar yaitu MF (16), dan BD (14) tahun Metro menjadi pelaku utama.
"Peran MF pelaku yang membacok korban MA (16), hingga meninggal karena bacokan di sekitar pangkal leher menggunakan celurit. Sedangkan BD, ikut membantu memukul korban hingga terjatuh di aspal, " ujar Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah didampingi Kasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Wadi Sabani Kapolsek Pancoran Mas Kompol Tri Harijadi Wakasat Reskrim AKP Bambang Purwoto dan Kasubag Humas AKP Elly dalam jumpa pers di Mapolsek Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (5/10/2020) siang.
Mantan Kapolres Wonosobo Jawa Tengah ini mengaku sebelumnya pelaku MF dan BD diketahui alumni salah satu sekolah SMP di Pancoran Mas di kenal sebagai pentolan biang tawuran terlebih dahulu janjian melalui media sosial.
"Dalam chat di sebuah media sosial Instagram lalu chat What Apps pelaku menantang korban saling ejek untuk tawuran di Jalan Lembah Gurame berlanjut Jalan Mangga saat korban terjatuh dari motor dari arah belakang disabet sama pelaku hingga mengenai leher dan korban tewas seketika, " katanya.
Diketahui kedua pelaku utama diketahui sudah putus sekolah karena dikeluarin dari pihak sekolah.
"Pelaku dikeluarin dari sekolah karena kasus tawuran. Pelaku ini dikenal sebagai jawara dan memang sebagai biang tawuran, " tambahnya.
Terpisah Kasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Wadi Sabani menambahkan kedua pelaku setelah kejadian mencoba bersembunyi di luar Depok.
"Para pelaku utama kita amankan di daerah Karanganyar Jawa Tengah dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hendra, Panit Buser Ipda Abu, dan anggota Resmob Polrestro Depok, " paparnya.
Mantan Wakapolres Cirebon ini menambahkan barang bukti disita pelaku sebilah celurit, baju korban dan sebuah hp.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua pelaku MF dan BD dikenakan Pasal 80 ayat 3 Yo Pasal 76 huruf C Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak serta kita juga didampingi Bapas dalam proses hukum kedua pelaku, " pungkasnya.
"Kedelapan pelajar lain setelah diselidiki hanya ikut serta saja dan ditetapkan sebagai saksi. " (angga/tri)
Pelaku Tawuran Terduga Pembunuh Pelajar Ditangkap Polres Depok
Senin 05 Okt 2020, 12:43 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Tangerang
Mau Demo ke jakarta, Pelajar Tangerang Bawa Tembako Gorila Diamankan
Kamis 08 Okt 2020, 14:38 WIB
Uncategorized
Dua Kelompok ormas di Cileduk Tangerang Bentrok Rabu Malam
Kamis 29 Okt 2020, 09:45 WIB
Kriminal
Satu Pelajar Tewas dan Temannya Luka Parah Disabet Golok Saat Tawuran
Jumat 30 Okt 2020, 11:55 WIB
Kriminal
Kedapatan Bawa Sajam, Remaja Diduga Bakal Tawuran Dicokok Polisi
Jumat 20 Nov 2020, 12:40 WIB
News Update
Polres Jakarta Pusat Tangkap Empat Pengedar Obat Keras Ilegal
Minggu 15 Mar 2026, 22:01 WIB
RAMADHAN
Mudik Sekaligus Healing, Pemudik Pilih Jalur Pansela dan Pantura Dibanding Tol
15 Mar 2026, 21:32 WIB
TEKNO
Spesifikasi Oppo A6s Apa Saja dan Berapa Harganya? Ini Detail Lengkap HP yang Baru Rilis Maret 2026
15 Mar 2026, 20:40 WIB
JAKARTA RAYA
Viral Dugaan Pelecehan di KRL Commuter Line, Pelaku Diduga Seorang Dosen
15 Mar 2026, 20:32 WIB
RAMADHAN
Bolehkah Zakat Diberikan kepada Saudara Sendiri? Ini Penjelasan Buya Yahya
15 Mar 2026, 19:11 WIB
JAKARTA RAYA
Event Dash Run di Stadion Pakansari Dinilai Efektif Tekan Kriminalitas di Kabupaten Bogor
15 Mar 2026, 18:20 WIB
RAMADHAN
Kendaraan Mudik Arah Pelabuhan Merak Mulai Padati Rest Area KM 43 Tol Jakarta-Merak
15 Mar 2026, 18:00 WIB
JAKARTA RAYA
Supaya Jakarta Tetap Kondusif, Pramono Ajak Warga Jaga Keharmonisan
15 Mar 2026, 17:49 WIB
JAKARTA RAYA
Pasar Tanah Abang Tutup Jelang Lebaran 2026? Catat Jadwal Operasional Lengkapnya
15 Mar 2026, 17:49 WIB
JAKARTA RAYA
Pemudik Diminta Waspada, Sejumlah Jalur Arteri Rawan Macet dan Kecelakaan
15 Mar 2026, 17:45 WIB
JAKARTA RAYA
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum hingga Diskon Besar bagi Warga Jakarta yang Tak Mudik Lebaran
15 Mar 2026, 17:25 WIB
Daerah
Balai TNUK Labuan Pandeglang Sampaikan Hak Jawab atas Kasus Penebangan Pohon
15 Mar 2026, 17:18 WIB
EKONOMI
Diskon Tol Mudik Lebaran 2026 Berlaku di Mana Saja? Simak Daftar Ruas Jalan yang Dapat Potongan 30 Persen
15 Mar 2026, 17:14 WIB
JAKARTA RAYA
Polisi Gerebek Toko Sembako di Jagakarsa, 28 Ribu Pil Obat Daftar G Ilegal Disita
15 Mar 2026, 17:12 WIB