Gugatan Dikabulkan Bawaslu, Hipni-Melin Jadi Paslon Pilkada Lampung Selatan

Senin 05 Okt 2020, 09:10 WIB
Paslon Hipni-Melin sujud syukur setelah gugatan mereka untuk jadi peserta pilkada dikabulkan Bawaslu Lampung Selatan.(ist)

Paslon Hipni-Melin sujud syukur setelah gugatan mereka untuk jadi peserta pilkada dikabulkan Bawaslu Lampung Selatan.(ist)

LAMPUNG – Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, membatalkan surat KPU yang tidak menetapkan pasangan calon (Paslon) Hipni-Melin sebagai peserta Pilkada Lampung Selatan, pada Minggu (4/10/2020)

Begitu mendengar gugatannya kepada KPU dikabulkan Bawaslu Lampung Selatan, Paslon Hipni-Melin langsung sujud syukur disaksikan pendukungnya di wahana hiburan rakyat Negeri Baru Resort (NBR) Kalianda.

Ketua Bawaslu kabupaten Lampung Selatan Hendra Fauzi  membacakan dan mengabulkan permohonan pemohon pasangan Hipni – Melin Haryani Wijaya (Hi-Mel) dan membatalkan keputusan KPU. “Memutuskan, bahwa Bawaslu mengabulkan semua pengajuan pemohon,” ujar Hendra Fauzi.

Hendra  mempertegas sebagai tindak lanjut keputusan itu, Bawaslu memerintahkan KPU Lampung Selatan untuk mencabut putusan sebelumnya dan mengintruksikan kepada pihak termohon untuk menerbitkan keputusan penetepan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hipni-Melin sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan tahun 2020.

 “Jadi, Paslon Himel sudah Memenuhi Syarat (MS) untuk berkompetisi dalam pemilihan kepala daerah kabupaten Lampung Selatan,” tegasnya.

Mendengar keputusan tersebut, puluhan pendukung Hipni-Melin sujud syukur.

Hipni mengaku bersyukur atas keputusan tersebut, dirinya akan mengikuti apa yang menjadi keputusan Bawaslu dan mengikuti agenda dari KPU Lampung Selatan.

“Alhamdulillah saya bersyukur atas keputusan ini. Ini adalah awal dari kemenangan. Mudah-mudahan kemenangan ini akan berlanjut sampai pemilihan nanti,” ungkap Hipni. (Koesma/tri)

Berita Terkait
News Update