DKI Raup Rp 45,7 Juta Dari Pelanggar Operasi PSBB Ketat

Senin 05 Okt 2020, 21:05 WIB
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo (Yono)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo (Yono)

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyampaikan, hasil evaluasi penegakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, pada bidang transportasi sampai dengan tanggal 4 Oktober 2020, meraup denda dari pelanggar sebesar Rp 45,7 juta dari 299 pelanggar.

Jumlah tersebut, didapat dari hasil penindakan operasi Yustisi. Operasi tersebut dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari, Dishub DKI, Satpol PP dan TNI, Polri.

"Sedangkan, untuk pelanggar yang dikenai teguran sebanyak 5.357 orang, dan sanksi kerja sosial 2.118 pelanggar," ucap Syafrin, melalui keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

Syafrin melanjutkan, untuk pengawasan pembatasan kapasitas angkut transportasi, terjadi 1.071 pelanggaran terkait kapasitas angkut penumpang.

"Untuk angkutan orang sebanyak 261 pelanggaran, dan angkutan barang 810 pelanggaran," pungkasnya. (M4/Yono/tha)

News Update