JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan tidak akan mengeluarkan izin segala kegiatan keramaian di tengah pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah.
Hal tersebut juga berlaku terhadap rencana aksi mogok nasional oleh berbagai serikat buruh yang menolak Rancangan Undang-Undangan Cipta Kerja (Omnibus Law) pada tanggal 6 hingga 8 Oktober 2020 mendatang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Polri tidak akan pernah mengeluarkan izin untuk pengumpulan banyak orang dengan melakukan demonstrasi.
"Ini masa PSBB. Di Jakarta cukup tinggi Covid-19 ada seribu per hari. Jadi jangan buat klaster baru. Kami akan lakukan tindakan sesuai aturan bagi siapa pun yang melanggar protokol kesehatan," kata Yusri, Sabtu (3/10/2020).
Rencananya, aksi mogok tersebut akan dilakukan KSPI, KSPSI AGN dan perwakilan dari 32 federasi serikat pekerja. Dalam mogok nasional juga akan menghentikan proses produksi.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengklaim aksi mogok nasional tersebut akan diikuti sekitar 5 juta buruh di 25 provinsi dan 300 kabupaten dan kota di tanah air. (ilham/win)