Polda Kalsel Amankan Trenggiling Hendak Dijual Pelaku

Minggu 04 Okt 2020, 07:15 WIB
Trenggiling yang diamankan polisi.

Trenggiling yang diamankan polisi.

BANJARMASIN - Subdit IV Tipidter, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menciduk seorang buruh saat ingin menjual hewan trenggiling.

Tersangka, NM alias O, 36 tak berkutik saat diamankan petugas membawa hewan yang dilindungi tersebut di halaman kampus ULM Banjarmasin.

"Waktu itu pelaku berniat menjual satu trenggiling yang berada dalam karung. Dia kami tetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara," kata Kabid Humas Kombes M Rifai, Sabtu (3/10/2020).

Dikatakan, barang bukti 1 ekor satwa Tringgiling telah dilakukan penyitaan. Penyidik tengah berupaya menyelesaikan berkas-berkas pemeriksaan, untuk selanjutnya diserahkan ke kejaksaan (berkas tahap I).

Akibat perbuatannya, tersangka warga Sei Jingah, RT 02/01, Kel. Sei Jingah, Kec. Banjarmasin Utara itu, dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf (a) Jo Pasal 40 Ayat 2, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (ilham/win)

News Update