MASYARAKAT mulai hari ini dapat menikmati penurunam tarif listrik. Subsidi bagi 7 golongan pelanggan nonsubsidi ini diberikan PLN sebagai bentuk kepedulian di masa pandemi.
Penurunan tarif listrik berlaku selama kuartal IV tahun ini, terhitung Oktober hingga Desember 2020.
Kebijakan ini patut kita apresiasi, sebagai bentuk bela negara di saat memang sedang dibutuhkan. Apalagi penurunan tarif listrik ini akan dinikmati oleh hampir semua rumah tangga.
Penurunan tarif listrik sebesar Rp 22,5/kWh dari sebelumnya Rp 1.467/kWh menjadi Rp 1.444,70/kWh , berlaku bagi pelanggan mulai RI - 1.300VA hingga R4- 6600 VA ke atas. Bahkan, penurunan juga berlaku untuk kelompok bisnis.
Sementara kita tahu untuk pelanggan bersubsidi Rumah Tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100% (digratiskan) dan pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50% yang sudah dimulai sejak April 2020. Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan Bisnis kecil daya 450 VA dan Industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100%.
Penurunan bagi pelanggan nonsubsidi yang mulai berlaku bulan Oktober ini, hendaknya tak sebatas melihat nilainya. Tetapi niat baik yang kita tangkap, berapa pun angkanya.
Kebijakan yang pro-rakyat seperti inilah yang kita harapkan saat sekarang, di saat melemahnya perekonomian akibat pandemi yang menerpa negeri ini sejak awal Maret lalu.Kita berharap kebijakan pro-rakyat makin ditumbuhkembangkan sebagai bentuk kepedulian, khususnya oleh kalangan BUMN dan BUMD.
Kita tahu, perusahaan milik negara tak semata mencari untung, tetapi berperan ganda. Selain ini aspek bisnis, juga mengemban fungsi sosial.
Di saat rakyat kesulitan, negara hadir memberikan kemudahan. Ketika warga terdesak situasi akibat pandemi, perusahaan negara hadir memberi solusi.
Penurunan listrik bagian dari solusi, mengingat listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
Dengan penurunan ini, berharap dapat memberikan ruang bagi pelanggan memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan aktivitas kesehariannya. (*).