JAKARTA - Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan yang dilakukan aparat gabungan di seluruh Indonesia, menjaring 2.833.042 pelanggar . Operasi tersebut berlangsung selama 18 hari mulai 14 September 2020 hingga 1 Oktober 2020.
Dari penindakan tersebut sanksi denda administrasi diberikan sebanyak 34.243 kali dengan nilai total Rp 2.148.871.425 miliar. Petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP juga menahan 4 orang yang dianggap melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Yang ditahan sampai 1 Oktober operasi yustisi sebanyak empat kasus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jumat (2/10/2020).
Dikatakan, untuk sanksi lainnya yang diberikan petugas gabungan adalah sanksi teguran lisan sebanyak 2.063.779 kali dan teguran tertulis sebanyak 428.470 kali.
Adapun penutupan tempat usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran telah ditindak sebanyak 1.277 kali. Sementara sanksi lainnya kerja sosial 305.249 kali.
Operasi Yustisi di masa penerapan sosial berskala besar (PSBB) akan terus dilakukan agar masyarakat disiplin mematuhi penerapan protokol kesehatan Covid-19. (ilham/M5)