Menko Polhukam Bentuk TGPF Usut Kasus Penembakan di Intan Jaya Papua

Sabtu 03 Okt 2020, 12:43 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.(ist)

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.(ist)

JAKARTA –  Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut serangkaian kasus penembakan dan pembunuhan yang terjadi di Papua, khususnya di Kabupaten Intan Jaya, Papua. 

Pembentukan TGPF tertuang dalam Keputusan Menko Polhukam Nomor 83 Tahun 2020 tentang Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kekerasan dan Penembakan di Kabupaten Intan Jaya. Mahfud MD Pimpin Tim Gabungan Pencari Fakta Kasus Pembunuhan di Intan Jaya

"Kami hari ini membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF kasus penembakan di Intan jaya dengan nomor keputusan 83 tahun 2020," ujar Mahfud dam konferensi pers secara daring, Jumat (2/10/2020).

TGPF dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Nomor 83 Tahun 2020 tentang Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kekerasan dan Penembakan di Kabupaten Intan Jaya.

Mahfud menambahkan, tim terbagi ke dalam dua komponen. Pertama untuk tim pengarah yang diketuai langsung oleh Tri Soewandono yang merupakan Sekretaris Kemenko Polhukam. Kedua, ada tim lapangan yang diketuai oleh Benny Mamoto selaku Ketua Harian Kompolnas.

"Tim terdiri dari dua kompinen ada komponen pengarah juga ada pejabat-pejabat resmi Kemenko Polhukam maupun TNI-Polri kemudian ada juga dari KSP, kemudian ada dari BIN dan juga dari tokoh masyarakat Papua," ujarnya.

Anggota TGPF akan memberikan laporan perkembangan penyelidikan kasus ini selama dua minggu ke depan, terhitung sejak hari ini. Laporan akan dilaporkan kepadanya selaku penanggung jawab tim. "Tim ini diberikan tugas mulai dari awal keluar SK sampai dua minggu ke depan untuk melaporkan hasilnya ke Menko Polhukam, Itu saja,"  katanya.

Anggota TGPF akan memberikan laporan perkembangan penyelidikan kasus ini selama dua minggu ke depan, terhitung sejak hari ini. Laporan akan dilaporkan kepadanya selaku penanggung jawab tim.  "Tim ini diberikan tugas mulai darri awal keluar SK sampai dua minggu ke depan untuk melaporkan hasilnya ke Menko Polhukam, Itu saja," katanya.

 

Ini daftar lengkap nama-nama yang masuk ke dalam TGPF:

 

1. Mahfud MD sebagai Penanggung jawab

2. Tri Soewandono sebagai Ketua Tim Pengarah

3. Purnomo Sidi sebagai anggota Tim Pengarah

4. Lutfi Rauf sebagai anggota Tim Pengarah

5. Rudianto sebagai anggota Tim Pengarah

6. Armed Wijaya sebagai anggota Tim Pengarah

7. Janedjri M. Gaffar sebagai anggota Tim Pengarah

8. Rus Nurhadi Sutejo sebagai anggota Tim Pengarah

9. Jaleswari Pramodhawardani sebagai anggota Tim Pengarah

10. Imron Cotan sebagai anggota Tim Pengarah

 11. Rizal Mustary sebagai anggota Tim Pengarah

12. Michael Manufandu sebagai anggota Tim Pengarah

 Sementara itu, tim investigasi lapangan terdiri dari 18 orang, di antaranya:

1. Benny Mamoto sebagai Ketua Tim Investigasi Lapangan

2. Sugeng Purmomo Wakil Ketua Tim Investigasi Lapangan

3. Makarim Wibisono sebagai anggota Tim Investigasi Lapangan

4. Jhonny Nelson Simanjuntak sebagai anggota Tim Investigasi Lapangan

5. Henok Bagau sebagai anggota Tim Investigasi Lapangan

6. Apolo Safonpo sebagai anggota Tim Investigasi Lapangan

7. Constan Karma sebagai anggota Tim Investigasi Lapangan

8. Thoha Abdul Hamid sebagai anggota Tim Investigasi Lapangan

9. Victor Abraham Abaidata sebagai anggota Tim Investigasi Lapangan

10. I Dewa Gede Palguna sebagai anggota Tim Investigasi Lapangan

11. Bambang Purwoko sebagai anggota Tim Investigasi Lapangan

12. Budi Kuncoro sebagai anggota Tim Investigasi Lapangan

13. Rudy Heriyanto Adi sebagai anggota Tim Investigasi Lapangan

14. Asep Subarkah sebagai anggota Tim Investigasi Lapangan

15. Eddy Rate Muis sebagai anggota Tim Investigasi Lapangan

16. Samuel Tabuni sebagai anggota Tim Investigasi Lapangan

17. Edwin Partogi sebagai anggota Tim Investigasi Lapangan

18. Arif sebagai anggota Tim Investigasi Lapangan  (rizal/tri)

Berita Terkait
News Update