ADVERTISEMENT

Diduga Ubah Akta Pendirian, DPP ASITA Digugat Perdata Anggotanya

Sabtu, 3 Oktober 2020 12:53 WIB

Share
Diduga Ubah Akta Pendirian, DPP ASITA Digugat Perdata Anggotanya

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - DPP ASITA (Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia) digugat secara perdata oleh anggotanya yakni DPD ASITA DKI Jakarta dan DPD ASITA Bali.

Sahlan M. Saleh SH dari Kantor Advokat & Pengacara Sahlan M. Saleh dan Rekan selaku kuasa hukum DPD ASITA DKI Jakarta dan DPD ASITA Bali mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 1 Oktober 2020.

Ia menjelaskan gugatan perdata ini dilakukan lantaran DPP ASITA dianggap telah merubah Akta Pendirian Nomor 170 tahun 1975 yang menjadi dasar pendirian terbentuknya organisasi ASITA dengan Akta Pendirian Baru Nomor 30 Tahun 2016 tanpa melalui proses sebuah organisasi yakni Musyawarah Nasional dan AD/ART.

"Kami mengajukan gugatan perdata kepada  pendiri dan notaris yang mendirikan perkumpulan dengan nama dan aset ASITA melalui akte pendirian baru tahun 2016,” jelas Sahlan M Saleh, SH dalam keterangannya di Jakarta, Jum’at (2/10/2020).

Sahlan  mengungkapkan untuk menghindari perdebatan yang tidak terarah, dirinya selaku kuasa hukum dari DPD ASITA DKI Jakarta dan DPD ASITA Bali ingin menguji secara hukum di pengadilan tentang keabsahan akte pendirian baru nomor 30 tahun 2016 dengan akte pendirian nomor 170 tahun 1975.

“Dengan adanya gugatan perdata ini, kami memohon agar pihak manapun untuk tidak menggunakan nama ASITA karena nama ASITA masih dalam sengketa pengadilan sampai adanya keputusan tetap,” ungkap Sahlan M Saleh, SH.

Sedangkan Abdul Fakhridz Al Dunggowi, SH, MH yang juga kuasa hukum DPD ASITA DKI Jakarta dan DPD ASITA Bali bahwa pihaknya berharap kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah yang selama ini membangun kerjasama dengan ASITA baik DPD maupun DPP agar tidak melibatkan ASITA karena masih dalam sengketa hukum. (johara/tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT