TANGERANG - Wali Kota Tangerang, Arief Wismanyah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota lantaran dituding tidak transparan dalam informasi terkait dana penanganan Covid-19 di Kota Tangerang.
Wakil Koordinator Tangerang Public Transparancy Watch (Truth), Ahmad Priatna mengatakan, pihaknya telah meminta Pemkot Tangerang untuk membuka informasi terkait penanganan COVID-19 seperti anggaran, data penerima bansos, dan dokumen-dokumen soal pengadaan barang dan jasa.
"Kita menduga Pemkot Tangerang ada praktek penyalahgunaan dan korupsi didalamya, makanya kita akan terus dorong agar terbuka atas informasi publik. kalau memang engga ada masalah dipublikasi saja, kenapa ditutup tutupi," ujar Ahmad, Kamis (1/10/2020).
Ahmad mengatakan bahwa pihaknya telah berusaha meminta informasi yang berhubungan dengan percepatan penangan Covid-19. Seperti informasi soal anggaran pengadaan barang dan jasa untuk penanganan covid-19, namun tidak direspon oleh Pemkot Tangerang.
"Pemkot Tangerang menolak dan tidak memberikan informasi yang kita minta. Akhirnya kita minta surat keberataan atas keterbukaan informasi dan responnya pun sama, kemudian kita layangkan surat sengketa ke provinsi Banten," Katanya.
Ahmad menjelaskan soal keterbukaan informasi publik telah dijelaskan dalam pasal 52 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008. Bila tak dijalani maka dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.
"Informasi seputar penanganan covid-19 di kota Tangerang sangat tertutup terhadap informasi itu. kita selaku masyarakat untuk mendorong keterbukaan informasi di Kota Tangerang," jelasnya.
Sementara, Arief mengklaim telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten. Serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mengawasi penggunaan anggaran Covid-19.
“Kami sudah konsultasi dengan BPKP dan BPK RI, karena dalam situasi darurat seperti ini, banyak anggaran kegiatan dan belanja daerah yang diubah," ujar Arief saat dihubungi via telepon, Kamis (1/10/2020).
Arief menambahkan, BPKP bertugas melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan Covid-19. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 4/2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Jadi anggaran untuk Covid-19 di Kota Tangerang, sejauh ini sudah dalam audit BPKP Provinsi Banten, mereka yang mengawal jalannya relokasi anggaran. Ditambah, kami juga mendapatkan konsultasi dari Kemendagri," katanya.
Sebagai informasi, anggaran belanja untuk penanganan Covid-19 di Kota Tangerang telah di refocusing/realokasi sebesar 210,9 miliar rupiah per Juli 2020. Selain itu, data mengenai Covid-19 dapat diakses oleh masyarakat melalui website https://covid19.tangerangkota.
"Dana tersebut tentunya difokuskan untuk penanganan kesehatan, distribusi bantuan bagi warga terdampak serta ketahanan pangan masyarakat," jelasnya. (toga/win)

Wali Kota Tangerang Dilaporkan Soal Transparansi Dana Covid-19
Jumat 02 Okt 2020, 01:41 WIB

Wakil Koordinator Tangerang Public Transparancy Watch (Truth), Ahmad Priatna, Pelapor Walikota Tangerang.
Administrator
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Wali Kota Tangerang Hadiri Uji Kompetensi Hortikultura
Senin 09 Nov 2020, 08:47 WIB

Wakil Wali Kota Cilegon Ingatkan RT RW Jangan Main-main Gunakan Dana Covid-19
Kamis 20 Mei 2021, 20:53 WIB

News Update
Data Pribadi Disebarkan karena Galbay Pinjol Ilegal? Segera Lakukan 3 Hal Ini
26 Apr 2025, 13:13 WIB

Viral! Lisa Mariana Bongkar Hubungan Rahasia dengan Ridwan Kamil: 'Kami Pacaran, Bukan Cinta Satu Malam'
26 Apr 2025, 13:10 WIB

Cara Dapatkan Akun FF Sultan Gratis Hari Ini Sabtu 26 April 2025, Bukan Tipuan!
26 Apr 2025, 13:01 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs PSS Hari Ini Kick Off 19.00 WIB di BRI Liga 1 2024/2025
26 Apr 2025, 13:00 WIB

Jam Berapa Jakarta Mati Lampu Serentak Malam Ini? Cek Jadwal dan Wilayahnya di Sini
26 Apr 2025, 12:47 WIB

Ingin Pinjam Uang Rp10 Juta di Pindar Legal AdaKami? Cek Cara Ajukan dan Simulasi Cicilan 6 Bulan
26 Apr 2025, 12:45 WIB

Stop Spam Pinjol! Cara Efektif Blokir Panggilan Spam Telepon dan WhatsApp Tanpa Perlu Aplikasi Pihak Ketiga
26 Apr 2025, 12:45 WIB

Terjebal Galbay Pindar? Ini Cara Ampuh Hadapi Tagihan dari DC
26 Apr 2025, 12:25 WIB

911 Artinya Apa dalam Bahasa Gaul Dunia Percintaan? Berikut Penjelasannya
26 Apr 2025, 12:23 WIB

Profil Windy Idol: Penyanyi Jebolan Indonesia Idol Ini Diduga Terseret Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan, Kini sedang Diperiksa KPK
26 Apr 2025, 12:20 WIB

Penyaluran Bansos BPNT Tahap 2 Periode 2025, Cek Penerima Bantuan via Aplikasi
26 Apr 2025, 12:11 WIB

Link Live Streaming Pemakaman Paus Fransiskus Hari Ini 26 April 2025
26 Apr 2025, 12:05 WIB

Wahyudi Hamisi Bertekad Curi Poin dari Persib demi Lolos dari Degradasi
26 Apr 2025, 11:59 WIB

Cara Mengatasi Teror Panggilan dan Pesan dari DC Pinjol Ilegal yang Mencangam Privasi Anda
26 Apr 2025, 11:50 WIB

Risiko Parah Jika Kamu Galbay Pindar OJK, Jangan Sampai Terjadi!
26 Apr 2025, 11:46 WIB

Bingung Pinjam Uang ke Mana? Ini 4 Pindar Legal Diawasi OJK, Limit Tinggi dan Tenor Panjang
26 Apr 2025, 11:45 WIB

Bantuan Sosial BPNT Tahap 2 2025 Rp600.000 Siap Diterima NIK e-KTP Atas Nama Anda, Cek Informasinya!
26 Apr 2025, 11:45 WIB

Galbay Pinjol Hingga Puluhan Juta? Ini Fakta Hukum dan Trik Hadapi Debt Collector
26 Apr 2025, 11:40 WIB
