Tim Gabungan TNI-Polri Tindak 102.267 Pelanggar Protokol Kesehatan

Jumat 02 Okt 2020, 09:35 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.(ist)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.(ist)

JAKARTA –  Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 yang digelar tim gabungan TNI-Polri, Pemda DKI Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menindak 102.267 orang lantaran melanggar protokol kesehatan.

Jumlah penindakan itu dilakukan sejak 14 September 2020 hingga 30 September 2020. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penindakan tersebut diberikan mulai lisan, tertulis hingga sanksi denda dan kerja sosial.

Dari 102.267 orang yang ditindak, kata Yusri sanksi tertulis diberikan kepada 55.846 orang, lisan 14.778 orang dan sanksi sosial 30.196 sesuai dengan aturan Pergub 79 Tahun 2020. 

"Sanksi sosial ini ada yang pembersihan jalan dan lainnya dan penindakan ini diberikan oleh Satpol PP,” kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (1/10/2020).

Sedangkan, sanksi denda administrasi diberikan kepada 1.708 orang pelanggar dengan denda total senilai Rp350 juta. Perkantoran sendiri sudah di segel sebanyak 42 tindakan.

"Untuk perkantoran, tempat makan dan minum seperti restoran yang melakukan pelanggaran terkait aturan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 juga telah ditindak berupa penyegelan kantor dan tempat usaha. Dimana ada beberapa perkantoran yang memperbolehkan karyawan kerja di luar batas yang ditentukan,” ucapnya. 

Dikatakan, Polda Metro Jaya melaksanakan penertiban serta pendisiplinan masyarakat di tengah masa PSBB akan terus dilakukan. Hal tersebut sebagai langkah bersama penanganan Covid–19 di DKI Jakarta. (ilham/M5/tri)

News Update