ADVERTISEMENT

Terpidana Korupsi Pengadaan Alat Multimedia DPRD Kota Bekasi Ditahan

Jumat, 2 Oktober 2020 15:35 WIB

Share
Terpidana Korupsi Pengadaan Alat Multimedia DPRD Kota Bekasi Ditahan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Buronan Korupsi alat-alat pengadaan multimedia ruang paripurna DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, anggaran tahun 2007, senilaiRp 89,4 Juta dijebloskan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu Wanita, Jakarta Timur, Jumat (2/10/2020).

Direktur PT Regina Dwiki Utama Evi Noviana (47), dijemput petugas Jaksa dari Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di rumahnya di  Jl. Kemakmuran III No. 58 RT. 04/05, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, terpidana selaku Direktur PT. Regina Dwiki Utama sebagai pemenang lelang pengadaan alat alat multimedia ruang paripurna DPRD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp 403.065.546.

“Dalam melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan tidak semua pekerjaan diselesaikan oleh terdakwa, namun pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen oleh HM. Ali Sjahbana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga merugikan keuangan negara cq Pemerintah Kota Bekasi sebesar Rp 89.440.500,” terang Hari dalam keterangannya Jumat (2/10/2020).

Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan Evi dinyatakan bersalah turut serta korupsi dan dihukum pidana selama satu tahun dengan denda Rp 50 juta subsidiair dua bulan kurungan sampai kemudian Terdakwa melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung dan upaya hukum kasasi Terdakwa ditolak oleh Mahkamah Agung RI. sesuai putusan Nomor : 1100 K/ Pid.Sus/2010 tanggal 24 November 2010. 

Dengan adanya putusan Mahkamah Agung RI  tersebut,  maka perkara sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dapat segera melaksanakan putusan tersebut.

Namun terpidana berstatus tahanan kota yang  dipanggil secara patut, tidak pernah penuhi panggilan dan dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) buronan.

“Setelah buron kurang lebih 10 (sepuluh) tahun tim mengamankannya dan terpidana harus menjalani hukuman pidana di Rutan Pondok Bambu Wanita Kelas IIA, Jakarta Timur,” paparnya. (adji/tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT