Terpidana Korupsi E-KTP Markus Nari Dijebloskan KPK ke Sukamiskin

Jumat 02 Okt 2020, 16:08 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri,

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri,

JAKARTA - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan terpidana kasus korupsi proyek e-KTP Markus Nari ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10/2020).

Eksekusi ini dilakukan setelah perkara korupsi e-KTP yang menjerat mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar itu berkekuatan hukum tetap atau inkract.

Menurut Plt. Juru Bicara Ali Fikri Markus Nari bakal menjalani hukuman 8 tahun dikurangi masa tahanan sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA).

"Jaksa Eksekusi telah melaksanakan putusan atas nama Terpidana Markus Pidana dengan cara memasukkan terpidana Markus Nari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali.

Ali menambahkan, Selain dipenjara, dalam putusan Kasasi, MA juga menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juga subsider 8 bulan kurungan terhadap Markus Nari. Tak hanya itu, Markus Nari juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 900 ribu.

Jika Markus tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Ali.

Markus juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Seperti diketahui Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara terhadap Markus Nari. Hukuman itu kemudian diperberat menjadi 7 tahun penjara di tingkat banding.

Markus pun mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Markus Nari dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh MA. Selain itu, Markus Nari diwajibkan mengembalikan uang proyek e-KTP yang dikorupsinya. Markus Nari dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. (adji/win)

Berita Terkait
News Update