JAKARTA - Tim Gugus Covid-19 Kecamatan Cilincing, menggelar inspeksi mendadak (sidak) Operasi Yustisi ke sejumlah perkantoran di wilayah Kelurahan Sukapura, Jakarta Utara, Jumat (2/9/2020).
Kegiatan untuk memastikan, penerapan protokol kesehatan Covid-19 saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dijalankan perkantoran dengan baik.
Lurah Sukapura, Abdul Rahman Hakim mengatakan, Operasi Yustisi dilakukan ke sejumlah perkantoran yang ada di Jalan Kelapa Hybrida. Dari 10 perkantoran yang di sidak, 5 diantaranya ada ditemukan pelanggaran di dalamnya.
"Dari hasil Operasi Yustisi gabungan tingkat kecamatan, 5 dari 10 perkantoran yang kita sidak ditemukan pelanggar protokol kesehatan," ucap Abdul Rahman, saat dikonfirmasi.
Baca juga: Selama PSBB Ketat, Disnaker Menutup Sementara 113 Perusahaan
Menurutnya, adapun pelanggaran yang ditemukan petugas di lokasi berupa tidak adanya tersedia tempat pencucian tangan dan jumlah kehadiran pegawai melebih 50 persen. Petugas pun telah mengkampanyekan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak).
"Padahal sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di zona dengan risiko tinggi, perkantoran dibolehkan beroperasi dengan maksimal 25 persen dari pegawai," paparnya.
Sementara itu, sebagai sanksi adanya pelanggaran tersebut, petugas pun memberikan teguran keras terhadap kelima perkantoran tersebut. "Sanksi teguran kita berikan, dan kita minta mereka menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah," tegasnya. (deny/tha)