JAKARTA - Satgas Penanganan Covid -19 kembali mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir soal pembiayaan Covid-19 di rumah sakit (RS) karena sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah.
“Dimanapun rumah sakitnya, baik RS Pemerintah ataupun swasta selama dalam rangka penanganan Covid-19, biaya akan sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah," kata Juru Bicara Penanganan Covid -19 Prof Wiku Adisasmito di Jakarta, Jumat sore (2/10).
Prof Wiku menekankan, biiaya perawatan yang seluruhnya ditanggung oleh Pemerintah merupakan komitmen pemerintah dalam membantu meringankan beban pasien Covid-19 di Indonesia, sehingga mereka dapat memperoleh layanan kesehatan yang sesuai standar. Inilah wujud kehadiran negara bagi masyarakat di tengah pandemi.
Dia mengatakan berdasarkan hasil pantauan di lapangan, Satgas Penanganan Covid-19 masih mendapati beberapa laporan kasus dimana pasien mempertanyakan soal tagihan biaya rumah sakit.
"Pertanyaan ini kami nilai wajar, mengingat Pemerintah sebelumnya telah menegaskan pembiayaan Covid-19 ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah. Jangan sampai ada rumah sakit yang merekomendasikan perawatan di luar standar yang ditanggung oleh pemerintah," papar Prof Wiku.
Oleh karena itu dihimbau seluruh rumah sakit untuk mengevaluasi pelayanan yang dilakukan selama ini dengan merujuk kepada algoritma tatalaksana Covif-19 yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan dan disusun oleh 5 (lima) perhimpunan profesi dokter di Indonesia yaitu PDPI, PAPDI, IDAI, PERDATIN, PERKI.
Satgas yakin mayoritas rumah dakit di Indonesia telah berusaha maksimal untuk memberikan layanan terbaik di masa pandemi ini. Akan tetapi, bagi rumah sakit yang belum sepenuhnya mengikuti tata laksana pelayanan Covid-19.
"Kami mengimbau untuk mengevaluasi cara kerja agar tidak berujung membebani pasien dengan pembiayaan-pembiayaan yang tidak seharusnya ditagihkan. Sudah seharusnya Rumah Sakit dan dibantu oleh Pemerintah dapat memberikan rasa aman bagi para pasien agar tidak muncul keraguan untuk melakukan perawatan yang dibutuhkan di saat-saat sulit seperti ini," Prof Wiku menjelaskan.
Prof Wiku juga menerangkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor. HK.01.07/Menkes 446/2020 juga diatur secara rinci pelayanan yang dibiayai pemerintah terkait dengan perawatan pasien Covid-19.
Komponen pelayanan kesehatan yang dibiayai pemerintah meliputi: administrasi pelayanan; akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi); jasa dokter; tindakan di ruangan;. pemakaian ventilator; pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis); bahan medis habis pakai; obat-obatan;
alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan; ambulans rujukan;
pemulasaraan jenazah; dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis. (johara/win)