BEKASI - Klaster industri 'menyumbang' angka kasus positif Covid 19 di wilayah Kabupaten Bekasi. Pemkab Bekasi pun meminta setiap perusahaan di wilayah Kabupaten Bekasi untuk melapor jika ada karyawannya terindikasi positif Covid 19.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan tingginya angka penyebaran Covid-19 di sektor industri hingga separuh dari total kasus di wilayahnya salah satunya disebabkan manajemen perusahaan tidak kooperatif dalam melaporkan kondisi kesehatan karyawannya. Karena takut perusahaannya ditutup operasional usahanya.
"Sepanjang industri itu kooperatif terhadap gugus tugas tidak akan terjadi penambahan sampai tinggi. Maka kita imbau ke industri bahwa industri tidak akan ditutup lama kalau cepat lapor," katanya, Jumat (2/10/2020).
Saat menemukan satu atau dua kasus terkonfirmasi positif, seharusnya perusahaan segera melaporkannya kepada gugus tugas. Namun mayoritas perusahaan baru melaporkan ketika terjadi peningkatan kasus secara signifikan.
Jika laporan dilakukan segera, kata Eka, maka langkah-langkah cepat langsung dilakukan agar tidak semakin meluas seperti menutup sementara kegiatan untuk melakukan sterilisasi dan pengetesan massal karyawan yang kontak erat.
"Harus ada langkah-langkah cepat, sterilisasi, dites usap, diliburkan dulu baru masuk lagi. Maka butuh lapor cepat, jika telat lapor itu jadi fatal," ujarnya. (yahya/win)