ADVERTISEMENT

Perusahaan di Bekasi Wajib Lapor Jika Ada Karyawannya Positif Covid-19

Jumat, 2 Oktober 2020 19:25 WIB

Share
Perusahaan di Bekasi Wajib Lapor Jika Ada Karyawannya Positif Covid-19

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI - Klaster industri 'menyumbang' angka kasus positif Covid 19 di wilayah Kabupaten Bekasi. Pemkab Bekasi pun meminta setiap perusahaan di wilayah Kabupaten Bekasi untuk melapor jika ada karyawannya terindikasi positif Covid 19.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan tingginya angka penyebaran Covid-19 di sektor industri hingga separuh dari total kasus di wilayahnya salah satunya disebabkan manajemen perusahaan tidak kooperatif dalam melaporkan kondisi kesehatan karyawannya. Karena takut perusahaannya ditutup operasional usahanya.

"Sepanjang industri itu kooperatif terhadap gugus tugas tidak akan terjadi penambahan sampai tinggi. Maka kita imbau ke industri bahwa industri tidak akan ditutup lama kalau cepat lapor," katanya, Jumat (2/10/2020).

Saat menemukan satu atau dua kasus terkonfirmasi positif, seharusnya perusahaan segera melaporkannya kepada gugus tugas. Namun mayoritas perusahaan baru melaporkan ketika terjadi peningkatan kasus secara signifikan.

Jika laporan dilakukan segera, kata Eka, maka langkah-langkah cepat langsung dilakukan agar tidak semakin meluas seperti menutup sementara kegiatan untuk melakukan sterilisasi dan pengetesan massal karyawan yang kontak erat.

"Harus ada langkah-langkah cepat, sterilisasi, dites usap, diliburkan dulu baru masuk lagi. Maka butuh lapor cepat, jika telat lapor itu jadi fatal," ujarnya. (yahya/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Winoto
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT