ADVERTISEMENT

Penyidik Cari Alat Bukti Lain untuk Tetapkan Tersangka kebakaran Gedung Kejagung

Jumat, 2 Oktober 2020 21:45 WIB

Share
Penyidik Cari Alat Bukti Lain untuk Tetapkan Tersangka kebakaran Gedung Kejagung

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini terus mengumpulkan bukti-bukti atau alat bukti untuk menetapkan tersangka terkait kebakaran Gedung Kejagung. 

Dari hasil gelar perkara yang dipimpin langsung Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo bersama penyidik Kejagung belum menemukan adanya bukti kuat dari hasil pemeriksaan 131 saksi termasuk keterangan saksi ahli.

Kadiv Humas Polri Irje Argo Yuwono mengatakan, penyidik masih terus bekerja mencari alat bukti lainnya sebagai pendukung untuk membuktikan seseorang terlibat dalam kasus tersebut.

"Penyidik bekerja profesional dan akan menyampaikan ke publik secara terbuka dari hasil penyidikan. Jadi tidak dapat langsung kita sampaikan terlibat atau tidaknya karena harus dengan alat bukti," kata Argo, Jumat (2/10/2020).

Tim penyidik, kata Argo melakukan pemeriksaan para saksi bertujuan untuk membangun konstruksi hukum berdasarkan fakta yang ada. Karena itu, penyidik harus dapat membuktikan fakta-fakta di lapangan.

"Tim ini membangun konstruksi hukum berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. Penyidik turun ke lapangan mencari bukti ke bank meminta rekening koran yang bersangkutan (cleaning servisce)," tukasnya.

Sebelumnya, dalam gelar perkara bersama yang berlangsung selama 3,5 jam, pada Kamis (1/10/2020), penyidik belum menemukan adanya tersangka.

 "Penyidik belum ada (tersangka). Nanti pasti akan mengerucut. Belum ada keterangan dari penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Penyidik kepolisian menyampaikan hasil proses penyidikan yang telah dilakukan kepada jaksa peneliti. Kemudian meminta saran dan pendapat yang diterima penyidik akan dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki berkas perkara.

"Nantinya jika sudah tahap satu bisa berjalan dengan lancar. Jangan sampai berkas bolak-balik. Istilahnya kita sinkronisasi, kita sampaikan apa fakta-fakta yang kita dapatkan dalam proses penyidikan ini," ujarnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT