DKI Buka Peluang Hotel Sediakan Paket Isolasi Covid-19 OTG

Jumat 02 Okt 2020, 11:51 WIB
Plt. Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya. (ist)

Plt. Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya. (ist)

JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya menyampaikan, membuka peluang kepada pengusaha perhotelan untuk membuat paket isolasi terkendali bagi orang yang terpapar virus corona tanpa gejala (OTG), bagi hotel yang bukan termasuk difasilitasi pemerintah.

Dirinya mengatakan, penyediaan paket isolasi terkendali OTG ini, untuk memenuhi kebutuhan lokasi isolasi di Jakarta, sekaligus bentuk impelentasi dari peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.

Gumilar menyebut, paket ini ditujukan bagi OTG Covid-19 yang tidak bersedia melakukan isolasi terkendali di lokasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Pusat maupun Pemprov DKI Jakarta. "Ini sebagai alternatif bagi OTG yang tidak berkenan untuk isolasi di fasilitasi pemerintah," ucap Gumilar saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2020).

Menurutnya, program ini berbeda dari program yang dicanangkan oleh Kementrian Pariwisata (Kemenpar) atau Pemprov DKI. Program ini, di mana Pemprov DKI, tidak menanggung biaya sewa hotel ataupun memberikan subsidi baik sebagian atau seluruh biaya yang untuk paket isolasi tersebut.

"Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan subsidi baik sebagian atau seluruh biaya yang timbul dari pengadaan paket isolasi terkendali. Jadi ini memang untuk hotel yang berminat menjual paket isolasi berbayar," urainya.

Baca juga: Pasien OTG Covid-19 Ingin Isolasi Mandiri di Hotel, Ini Syaratnya

Bagi pengelola usaha perhotelan yang berminat dapat mengirimkan surat permohonan dengan melampirkan SOP dan protokol kesehatan yang sudah dijalankan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.⁣

Nantinya, tim dari Pemprov DKI yang terdiri dari unsur Dinas Parekraf, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Dinas Kesehatan akan melakukan penilaian serta melakukan peninjauan lapangan untuk menentukan kelayakan dari hotel yang mengusulkan atau mengajukan diri.⁣

"Pengelola usaha perhotelan yang mengirimkan penawaran paket isolasi terkendali dianggap sanggup menjalankan standar pelayanan minimal atau SOP penanganan Covid-19 bagi OTG yang ditetapkan pemerintah," kata Gumilar.

Untuk informasi selengkapnya dapat menghubungi Pusat Pelayanan Informasi Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta melalui pesan Whatsapp di nomor 081212063660 setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

"Pendaftaran dibuka terus selama pandemi atau masih ada kasus Covid-19. Lama isolasi sesuai rekomendasi dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, biasanya 14 hari. Bisa untuk semua hotel bintang berapapun," tukasnya. (yono/ys)

Berita Terkait
News Update