ADVERTISEMENT

Cegah Penempatan PMI Nonprosedural, BP2MI Koordinasi dengan Kemendagri

Jumat, 2 Oktober 2020 10:40 WIB

Share
Cegah Penempatan PMI Nonprosedural, BP2MI Koordinasi dengan Kemendagri

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Penempatan pekerja migran nonprocedural masih marak, kata Kepala Badan PeRlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani.

Untuk  mencegah hal tersebut, BP2MI terus berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, utamanya seluruh jajaran pemerintah daerah.

"Adanya UU no 18 tahun 2017 yang menggantikan UU no 39 tahun 2004, telah berdampak pada terjadinya perubahan tata kelola Pelindungan dan Penempatan PMI. Dimana pada UU sebelumnya, pemerintah daerah sama sekali tidak terlibat dalam tata kelola penempatan dan pelindungan PMI," jelas  Benny Rhamdani saat bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Dalam UU 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, lanjut Benny, telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah daerah, baik Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa, yang diamanatkan pada pasal 40, 41, dan 42.

Benny menjelaskan, namun dalam kenyataannya, masih banyak Pemerintah Daerah yang belum memahami mandat dari UU No 18 tahun 2017 tersebut.

Menurutnya, ada beberapa hal yang harus segera dilakukan Pemerintah Daerah; Pertama, memfasilitasi pendidikan dan pelatihan  melalui BLKLN yang berkualitas, hal ini untuk mendukung kebijakan pembebasan biaya pelatihan bagi calon PMI. Kedua, memfasilitasi berdirinya LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap) yang merupakan sentra pelayanan bagi PMI yang terdiri dari beberapa unsur instansi terkait, seperti: Imigrasi, Kepolisian, Dukcapil, Dinas Ketenagakerjaan, BPJS dan BP2MI. 

Ketiga, mengawasi kualitas LPK (swasta) di daerah, sehingga akan menghasilkan calon PMI yang mempunyai kompetensi. Keempat, melakukan edukasi dan sosialisasi bagi calon PMI di daerahnya. Kelima, melakukan pemberdayaan bagi PMI yang telah selesai bekerja di negara penempatan. Dan keenam, pembentukan Peraturan Daerah yang mendukung pelindungan terhadap PMI.

"Apabila tidak terdapat penguatan peran Pemerintah Kabupaten/Kota/Desa dalam pelaksanaan tata kelola penempatan dan pelindungan PMI, maka akan semakin banyak lagi pengiriman PMI secara nonprosedural dengan kualitas kompetensi yang rendah, sehingga akan menimbulkan kasus-kasus PMI di negara-negara tujuan penempatan," papar Benny.

Untuk mencegah pengiriman PMI secara illegal ini, BP2MI juga telah membentuk Satgas Pemberantasan Sindikat pengiriman PMI secara illegal yang di-launching pada Hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2020 lalu.

"Dalam memberantas sindikat pengiriman PMI secara ilegal ini membutuhkan kerja-kerja kolaborasi, serta dukungan dari seluruh stakeholder termasuk pemerintah daerah. Disamping itu, BP2MI juga akan segera memetakan daerah yang menjadi kantong-kantong PMI, pola perekrutan dan pola pengiriman PMI secara illegal ke negara-negara tujuan penempatan," ujar Benny.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT