JAKARTA – Diskotek Top 10, yang terletak di jalan Kebon Jeruk XIX, Maphar, Tamansari, Jakarta Barat disegel pada hari ini, Jumat (2/10/2020), beroperasi di tengah PSBB ketat.
Kepala Satuan Polisi Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan penyegelan tersebut setelah pihaknya mendapat pengaduan dari masyarakat.
Seperti diketahui, selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota, sektor usaha hiburan malam belum diizinkan beroperasi.
"Ada pengaduan dari masyarakat bahwa ada satu tempat hiburan di Jakarta Barat, lakukan aktivitas, atau beroperasi. Saya menugaskan anggota Satpol PP memantau langsung dan investigasi di malam hari ke lokasi. Ternyata benar, tempat hiburan itu beroperasi. Diskotek dibuka, ada beberapa tamu, ada makan minum, pelayan-pelayan juga ada LC-nya," ungkap Arifin saat dihubungi wartawan, Jumat (2/10/2020).
Arifin menyampaikan, setelah dilakukan penutupan, selanjutnya akan memanggil pengelola diskotek tersebut, untuk dilakukan pengarahan dan dikenakan sanksi denda. Untuk pemberian sanksi, Arifin mengatakan, pihaknya akan merujuk Ke Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 79 tahun 2020, berupa penyegelan dan denda Rp 25 juta.
"Dan kita tidak akan pernah tolerir terhadap pelanggaran protokol Kesehatan, apapun bentuknya, jika melanggar pasti kami tindak. Sanksi denda dilakukan anggota kalau gak salah Rp 25 juta," ucapnya. (yono/tri)