ADVERTISEMENT

Berkas Korupsi PT Danareksa Sekuritas Tahap Dua ke Kejari Pusat

Jumat, 2 Oktober 2020 09:22 WIB

Share
Berkas Korupsi PT Danareksa Sekuritas Tahap Dua ke Kejari Pusat

JAKARTA – Berkas perkara dugaan korupsi PT Danareksa Sekuritas oleh tersangka Marciano Hersondire Herman sudah tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2020).

Kepala Pusat Penerangan Hukum dan Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan,  Tim penyidik Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejaksaan Agung RI telah menyerahkan  para tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan dari  PT. Danareksa Sekuritas kepada PT. Aditya Tirta Renata dan PT. Evio Sekuritas  kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

“Penyerahan para Tersangka dan barang bukti (Pelimpahan Tahap II) tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum, menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) tersebut dinyatakan lengkap karena dinilai telah terpenuhi syarat formil dan ayarat materiilnya,” kata Hari.

Keempat tersangka korupsi selain Marciano, yakni Erizal, Rennier Abdul Rahman Latief dan Zakie Mubarak Yos. Keempatnya akan diajukan ke pengadilan dengan dakwaan melanggar pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP .

Kemudian Berkas Korupsi Pemberian fasilitas Pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada Debitur PT. Evio Securitas, tersangka juga telah tahap dua tersangka Teguh Ramadhani dan Sujadi dijerat Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Setelah diperiksa kelengkapan Terdakwa dan barang buktinya, para Tersangka dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara  (Rutan) untuk waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 28 September 2020 s/d 17 Oktober 2020. Dan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” tambah Hari. (adji/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT