ADVERTISEMENT

Penyidik Belum Temukan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Kamis, 1 Oktober 2020 20:45 WIB

Share
Penyidik Belum Temukan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Tim gabungan Penyidik Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung yang menggelar perkara kasus kebakaran Gedung Kejagung (Kejaksaan Agung), Kamis (1/10/2020), belum menemukan adanya tersangka. 

Dalam gelar perkara bersama selama 3,5 jam itu dipimpin langsung oleh Kepala Bareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo. "Penyidik belum ada (tersangka). Nanti pasti akan mengerucut. Belum ada keterangan dari penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Dalam gelar perkara tersebut dihadiri Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, dan tim jaksa peneliti.

Dimana penyidik kepolisian menyampaikan hasil proses penyidikan yang telah dilakukan kepada jaksa peneliti. Kemudian meminta saran dan pendapat yang diterima penyidik akan dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki berkas perkara.

"Nantinya jika sudah tahap satu bisa berjalan dengan lancar. Jangan sampai berkas bolak-balik. Istilahnya kita sinkronisasi, kita sampaikan apa fakta-fakta yang kita dapatkan dalam proses penyidikan ini," pungkasnya.

Seperti diketahui, penyidik Bareskrim telah memeriksa empat ahli dan saksi, diantaranya petinggi Kejagung dan celaning servisce, Joko Prijatin yang memiliki uang ratusan juta di rekeningnya. Petugas mendalami rekening tersebut selama 5 tahun terakhir di Bank BRI dan Bank Mandiri.

"Penyidik gabungan Polri bersama saksi, datang ke kantor pusat Bank BRI dan Bank Mandiri untuk meminta print rekening koran 5 tahun ke belakang," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo.

Dikatakan, pemeriksaan tersebut untuk melengkapi pemberkasan terkait dengan kasus tersebut dan saat ini penyidikan masih terus didalami. (ilham/M5)

ADVERTISEMENT

Reporter: Winoto
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT