Pemprov DKI Siapkan Tiga Tempat Isolasi Berkapasitas 397 Pasien Covid-19

Kamis 01 Okt 2020, 13:38 WIB
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan DKI Jakarta Fify Mulyani (ist)

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan DKI Jakarta Fify Mulyani (ist)

JAKARTA - Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan DKI Jakarta Fify Mulyani menyampaikan, tiga tempat isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala (OTG) yang disiapkan Pemprov DKI berkapasitas 397 pasien.

Adapun 3 lokasi yang disiapkan tersebut di antaranya, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre/JIC), Jakarta Utara; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah (GWTMII), Jakarta Timur; dan Graha Wisata Ragunan (GWR), Kompleks GOR Jaya Raya Ragunan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Pemprov DKI Siapkan Tempat Isolasi Pasien Corona Di 3 Lokasi

Untuk JIC dapat menampung 120 pasien Covid-19, sedangkan GWTMII 125 pasien, dan GWR dapat menampung 152 orang pasien yang terpapar virus Corona. Jadi keseluruhan daya tampung sebanyak 397 pasien.

"Ragunan 152 orang, Taman Mini 125 orang, PPPIJ/JIC 120 orang," ujar Fify kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).

Dirinya memastikan, Pemprov DKI menyiapkan tempat isolasi untuk semua orang. Jadi tidak mengikat yang bisa menggunakan hanya warga ber-KTP saja.

"Disiapkan oleh Pemprov DKI, tidak mengikat, katanya.Kendati demikian, tiga tempat isolasi tersebut masih dalam proses penyiapan fasilitas belum dapat digunakan. "Secepatnya, sedang diproses," ucap Fify.

Baca juga: 3 Lokasi Isolasi Milik DKI Sediakan 166 Kamar untuk Pasien OTG Covid-19

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, untuk memenuhi ketersedian ruangan tempat isolasi bagi pasien yang terpapar Covid-19 pada orang tanpa gejala (OTG), Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan di tiga lokasi.

Hal tersebut disampaikan Anies melalui surat Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 979 tahun 2020, Tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Adapun Kepgub tersebut diteken Anies pada 22 September kemarin.

"Menetapkan Lokasi Isolasi Terkendali milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan daftar sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," bunyi Kepgub tersebut. (Yono/tha)

News Update