Pemprov DKI Akan Jemput Paksa Pasien Covid-19 Yang Menolak Diisolasi

Kamis 01 Okt 2020, 12:51 WIB
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti (M4/Yono)

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti (M4/Yono)

JAKARTA - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti menegaskan, akan dilakukan penjemputan paksa oleh Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait, bila ada masyarakat yang terpapar virus Corona bergejala ringan atau orang tanpa gejala (OTG) yang tidak mau diisolasi pada tempat yang telah disediakan Pemerintah.

Lebih lanjut Widyastuti menjelaskan, penjemputan paksa itu dilakukan bila fasilitas di rumahnya tidak memenuhi kriteria isolasi mandiri, yang dikhawatirkan akan menularkan virus Corona ke anggota keluarga lainnya hingga terjadi Klaster keluarga.

“Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk individu/ masyarakat tadi yang tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas kesehatan menginformasikan kepada Gugus Tugas Setempat/ Lurah/ Camat untuk melakukan penjemputan paksa bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait,” kata Widyastuti melalui keterangan tertulis, Kamis (1/10/2020).

Baca juga: Tak Ada Lagi Isolasi Mandiri, Satpol PP Akan Jemput Paksa Warga Positif Corona

Namun, lanjut Widyastuti, jika orang tersebut ingin menggunakan fasilitas lainnya, seperti rumah pribadi untuk isolasi mandiri, maka petugas Kesehatan akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas setempat untuk meninjau kelayakan sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali Covid-19.

Widyastuti menggarisbawahi, apabila Gugus Tugas Setempat melalui Lurah, Camat setempat dan petugas Kesehatan telah mengeluarkan hasil kelayakan tempat tinggal, maka warga bisa melakukan isolasi diri di rumah dengan fasilitas pribadi.

“Setelah ditetapkan, individu/ masyarakat harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan. Petugas kesehatan akan memantau secara berkala, jika kondisi memburuk, maka harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut. Lurah bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat RT/ RW juga mengawasi proses isolasi mandiri tersebut bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait untuk melakukan penegakan hukum/ disiplin bila terjadi pelanggaran,” jelasnya. (M4/Yono/tha)

 

News Update