ADVERTISEMENT

Pemkot Tangerang Akan Siapkan Hotel Sebagai Tempat Isolasi Pasien Covid-19

Kamis, 1 Oktober 2020 18:35 WIB

Share
Pemkot Tangerang Akan Siapkan Hotel Sebagai Tempat Isolasi Pasien Covid-19

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang rencananya akan menyewa hotel sebagai tempat isolasi mandiri alternatif bagi pasien Covid-19 yang berstatus OTG.

Kendati demikian, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, hal tersebut masih dalam tahap persiapan dan belum ada detail spesifik hotel mana yang akan menjadi pilihan.

"Kita sedang persiapkan pelayanan di hotel itu mulai dari tenaga kesehatan, peralatan dan fasilitasnya," ucap Arief yang ditemui usai mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila secara daring di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (1/10/2020).

Ia mengatakan, jajarannya juga tengah melakukan evaluasi efektifitas dari tempat-tempat isolasi mandiri yang sebelumnya sudah digunakan.

"Kita evaluasi kondisi tempat-tempat yang sebelumnya sudah dijadikan untuk isolasi mandiri seperti Puskesmas Panunggangan Barat, Gebang Raya, Jurumudi Baru dan Gedung Dinsos," paparnya.

Dengan pemberlakuan larangan isolasi mandiri di rumah, lanjut Arief, penularan Covid-19 diharapkan dapat ditekan.

"Kondisinya hari ini yang sembuh cukup banyak yaitu 80 sekian. Artinya dengan masyarakat diisolasi di tempat yang disediakan oleh Pemkot berjalan dengan benar dan tidak menularkan ke orang lain," sambungnya.

Selain itu, untuk lebih menekan angka penularan Covid-19, Pemkot Tangerang mulai menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Mulai hari ini kita terapkan denda. Nanti mekanismenya Satpol PP didampingi tiga pilar TNI-Polri, kalau ada yang melanggar akan didenda," tukas Wali Kota.

Sebagai informasi, dalam Perwal No. 70 dan 78 Tahun 2020, disebutkan pembayaran denda bagi pelanggar protokol kesehatan diwajibkan membayar langsung kepada bank dengan menggunakan form pembayaran yang telah disediakan. Sehingga denda yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah dan tidak ada pembayaran denda di lokasi penertiban. (toga/tha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT