JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin mengklaim, sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat, sejak 14 hingga 29 September, per hari angka pelanggaran penggunaan masker menurun 14 persen.
"Terjadi penurunan 40 persen. Dari jumlah pelanggaran maskernya itu rata-rata per hari itu berkurang 40 persen,” ujar Arifin saat dihubungi wartawan, Kamis (1/10/2020).
Arifin menyebut dalam kurun waktu yang sama, total jumlah pelanggar yang terjaring operasi tertib masker (Tibmask) tercatat sebanyak 25.068 orang.
"Untuk PSBB, kalau kita cek untuk pelanggaran-pelanggaran masker misalnya, itu jumlahnya yang melanggar sampai dengan tanggal 29 (September), yaitu sebanyak 25.068 orang,” kata Arifin.
Dari total pelanggar tersebut, sebanyak 23.373 orang dikenakan sanksi kerja sosial. Sedangkan 1.695 orang lainnya diberi sanksi denda administratif. Berdasarkan keterangannya, jumlah uang denda yang terkumpul dari para pelanggar yang terjaring sejak 14 sampai 29 September itu mencapai Rp275,9 juta.
Baca juga: PSBB Ketat, DKI Kumpulkan Rp196 Juta dari Denda Warga Tak Bermasker
Sedangkan jika dihitung secara keseluruhan dari berbagai operasi yang dilakukan sejak pemberlakuan PSBB pada awal masa wabah Covid-19 berbulan-bulan lalu, maka jumlah uang yang terkumpul sebanyak Rp4,6 miliar.
"Kalau total keseluruhan sejak masa PSBB awal, total pengenaan denda yang sudah dibayarkan Rp4,6 miliar,” pungkas Arifin. (yono/ys)