ADVERTISEMENT

APINDO Minta Pengusaha dan Pekerja Pahami Ketentuan Mogok Kerja

Kamis, 1 Oktober 2020 11:34 WIB

Share
APINDO Minta Pengusaha dan Pekerja Pahami Ketentuan Mogok Kerja

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA -  Adanya isu mogok nasional  jelang pengesahan klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) imbau anggota  untuk edukasi  pekerjanya tentang ketentuan mogok kerja.

"Anggota harus  mampu memberikan edukasi kepada pekerja atau buruh terkait ketentuan mogok kerja termasuk sanksi yang dapat dijatuhkan jika mogok kerja dilakukan tidak sesuai UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Ketua Umum APINDO Hariyadi B. Sukamdani  saat dikonfirmasi, Kamis  (1/10/2020).

Adapun ketentuan mogok kerja memang diatur dalam pasal 137 UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tercatat, mogok kerja adalah hak dasar bagi pekerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan.

Ketentuan soal mogok kerja lebih lanjut dibahas dalam Kepmenakertrans no. 23/2003 pasal 3 yang mencatat jika mogok kerja dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan, maka mogok kerja tersebut bisa disebut tidak sah.

Pasal 4 Kepmenakertrans tersebut juga mencatat bahwa yang dimaksud gagalnya perundingan adalah tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diakibatkan karena pengusaha tidak mau melakukan perundingan. 

“Di luar hal tersebut, bisa dikatakan mogok kerja yang dilakukan adalah tidak sah dan punya konsekuensi serta sanksi secara hukum,” kata Hariyadi dalam rilisnya.

APINDO juga mengutip Pergub DKI No. 88/2020 pasal 14 ayat (1) soal upaya penanggulangan dan penanganan pandemi Covid-19. Dalam pasal tersebut, tertulis demi kesehatan bersama, masyarakat umum ataupun karyawan tidak boleh melakukan kegiatan berkumpul/bergerombol di suatu tempat.

“Adapun pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga memiliki sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku soal Covid-19,”

Selain itu, APINDO juga mengimbau kepada seluruh pekerja di perusahaan yang menjadi anggota APINDO untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku tersebut. “Khususnya terkait mogok kerja yang sah atau tidak, dan ketentuan tentang penanggulangan Covid-19 yang saat ini sama-sama kita hadapi,” kata Hariyadi. (rizal/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT