JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan, dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penangan Covid-19, akan ada aturan sanksi pidana bagi yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pria yang akrab disapa Ariza memastikan, nantinya sanksi yang akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam draf Raperda Penanganan Covid-19 Bab XI Pasal 35 berisi tentang adanya sanksi pidana bagi pelanggar aturan. Meski demikian, dalam draf Raperda itu, belum tercantum rincian seberapa berat sanksi pidana yang akan diberikan bagi pelanggar ketentuan penanganan Covid-19.
Sementara itu, denda progresif yang saat ini berlaku dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tak tercantum dalam Raperda Penanganan Covid-19.
"Terkait sanksi pidana ini sedang kami atur dengan DPRD dan juga aparat hukum ketentuan ini harus mengatur pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi lagi dan nanti yang dimungkinkan melakukan sanksi pidana diserahkan kepada aparat hukum, jadi bukan Pemprov DKI Jakarta," ujar Ariza di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (30/9/2020).
Sedangkan, menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik mengatakan, segala aturan yang belum tertulis lengkap dalam Raperda Penanganan Covid-19, akan dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
"Iya nanti dibahasnya di Bapemperda. Ini kan sekarang pandangan fraksi atas Raperda, habis pandangan fraksi kan jawaban, baru setelah itu pembahasan pasal per-pasal di Bapemperda, insyaallah pertengahan bulan ini selesai," kata Taufik.
Seperti diketahui, saat ini penanganan Corona di Jakarta memiliki payung hukum peraturan gubernur (pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dan Penanganan Covid-19, serta Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Kendati demikian, kedua Pergub tersebut dinilai lemah untuk menjadi dasar hukum menangani pageblug virus Corona di Ibukota. Sehingga perlu ditingkatkan menjadi Perda. Dan saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah membahas bersama DPRD DKI penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanganan Covid-19, melalui Rapat Paripurna.
Rapat Paripurna yang baru saja digelar beragendakan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD DKI dan penyampaian Jawaban atas pemandangan fraksi oleh Pemprov DKI. (Yono/tha)