JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bersama dengan DPRD DKI Jakarta, tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Rabu (30/9/2020) siang.
Adapun agenda dalam rapat itu adalah pemandangan umum fraksi di DPRD DKI Jakarta terkait usulan Raperda Penanggulangan Covid-19 dari Pemprov DKI.
Dalam rapat paripurna tersebut seluruh fraksi yang berjumlah sembilan fraksi di DPRD DKI Jakarta mendukung usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pembentukan Perda itu.
Sembilan fraksi yang mendukung Raperda itu adalah PDI Perjuangan; Gerindra; PKS; Demokrat; PAN; PSI; NasDem; Golkar dan PKB-PPP.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Agustina Hermanto dalam pidatonya menyampaikan, pada hakekatnya Fraksi PDIP sepakat dengan usulan Pemprov DKI Jakarta dalam pembentukan Perda Penanggulangan Covid-19. Namun, PDIP belum melihat pertimbangan yang menjadi dasar penetapan usulan itu (konsideran).
Hal ini mengingat adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Keputusan Presiden RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
“Bahwa Covid-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat, wajib dilakukan upaya penanggulangan,” kata Agustina saat menyampaikan pemandangan umum fraksi.
Sejalan dengan Fraksi PDI Perjuangan Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Rany Mauliani. Saat pembacaan pemandangan fraksi, pihaknya mendukung adanya Perda Penanggulangan Covid-19.
Dia meminta, pembahasan mengenai Raperda ini sebaiknya dibahas secepatnya, agar mendapatkan masukan dan penyempurnaan serta ditetapkan menjadi Perda.
“Ditetapkan menjadi Perda dalam rangka optimalisasi pelaksanaan PSBB yang dapat dipatuhi oleh semua kalangan warga Jakarta, sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan secara efektif dapat menekan serta memutuskan mata rantai pandemi Covid-19,” ujar Rany saat pemandangan umum Fraksi Gerindra.
Sementara, Wakil Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Solikha mengatakan, fraksinya memandang bahwa naskah akademik Raperda Penanggulangan Covid-19 cukup komprehensif.