JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 masih menemukan pasangan calon (Paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 yang mengundang kerumunan dan tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Satgas Penanganan Covid-19 prihatin dan kecewa. Kami berharap bahwa temuan ini adalah yang terakhir," kata
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam jumpa pers di Kantor Presiden yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (29/9/2020) sore.
Wiku menjelaskan kasus ini dapat menjadi perhatian dan pelajaran bagi paslon agar betul-betul patuh pada protokol kesehatan. "Mari kita selamatkan diri anda dan pemilih anda," ungkapnya.
Padahal para Paslon harus menjadi contoh yang baik bagi pemilihnya di daerah dengan cara selalu mengedepankan protokol kesehatan. Hindari melakukan kegiatan yang dapat memicu timbulnya kerumunan.
Baca juga: Satgas Covid-19: Kasus Aktif Harus Jadi Fokus Utama
Wiku melanjutkan, Satgas Penanganan Covid-19 mengapresiasi daerah-daerah dan partai politik yang telah membuat satuan khusus yang fokus dalam penegakan protokol kesehatan. Pihaknya berharap fungsi satuan khusus itu dapat efektif mendorong implementasi protokol kesehatan dalam setiap kegiatan tahapan Pilkada 2020.
"Kami mohon daerah-daerah lainnya yang menyelenggarakan pilkada, agar dapat mencontoh dan melaksanakan kegiatan seperti ini, untuk bisa menjaga pilkada yang aman dari ancaman penularan Covid-19," lanjutnya.
Baca juga: Waspadai Hilang Penciuman Bisa Jadi Gejala Baru Covid-19
Pihaknya juga mendorong penyelenggara pilkada yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan yang mengawasi yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan monitoring dan penindakan bagi paslon yang mengabaikan dan melanggar protokol kesehatan dalam setiap kegiatan kampanye sesuai Peraturan KPU No. 13 Tahun 2020.
Masyarakat pun dapat secara aktif mengawal pelaksanaan rangkaian pilkada dengan melaporkan semua pelanggaran ke Bawaslu setempat. "Mari kita bersama-sama bahu membahu untuk mencapai pilkada yang aman dari Covid-19," pesan Wiku. (johara/ys)