ADVERTISEMENT

PKS Soroti Raperda Penanganan Covid-19 Tak Cantumkan Panduan Pembelajaran selama Pandemi

Rabu, 30 September 2020 12:50 WIB

Share
PKS Soroti Raperda Penanganan Covid-19 Tak Cantumkan Panduan Pembelajaran selama Pandemi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta menyoroti tidak adanya panduan mengenai proses belajar mengajar di sekolah dan perguruan tinggi pada masa pandemi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanganan Covid-19.

"Fraksi PKS mencatat bahwa dalam muatan peraturan ini belum mencantumkan pengaturan tentang kegiatan pembelajaran di sekolah dan di perguruan tinggi yang harus dijalankan di Jakarta dalam masa pandemi untuk mencegah penularan Covid-19," ujar anggota Fraksi PKS, Solikhah, saat membacakan pandangan umum fraksinya, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Rabu (30/9/2020).

Dirinya menyebut, aturan itu diperlukan sebagai payung hukum mengenai proses pembelajaran secara online atau jarak jauh. Selain itu, aturan juga diperlukan apabila ada sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran secara tatap muka pada masa pandemi.

"Pengaturan ini diperlukan agar ada payung hukum yang jelas untuk penegakan aturan kegiatan pembelajaran di masa pandemi dengan pembelajaran jarak jauh, maupun jika ada sekolah yang melakukan kegiatan pembelajaran secara langsung," katanya.

Baca juga: Wagub DKI Jelaskan Tujuan Dibentuknya Raperda Penanganan Covid-19 di Rapat Paripurna DPRD

Seperti diketahui, saat ini penanganan Corona di Jakarta memiliki payung hukum berupa peraturan gubernur (pergub). Payung hukum yang digunakan adalah Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dan Penanganan Covid-19, dan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Namun, payung hukum berupa Pergub dinilai tidak kuat untuk menegakkan aturan, hingga perlu ditingkatkan menjadi Perda. (yono/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT