PANRB Pilih Delapan Provinsi Percontohan JIPP Tahun 2020

Rabu 30 Sep 2020, 18:11 WIB
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa. (ist)

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa. (ist)

JAKARTA - Kementerian PANRB telah memilih delapan provinsi sebagai percontohan Hub Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP) Pada Pemerintah Daerah Tahun 2020.

Delapan provinsi yang terpilih adalah Jawa Timur, Sumatra Selatan, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Sumatra Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, dan Gorontalo.

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/9) mengatakan, terpilihnya delapan provinsi itu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 94/2020.

Diah Natalisa mengatakan, delapan provinsi tersebut menjadi tujuan replikasi inovasi pelayanan public

“Juga agar keberhasilan pelaksanaan replikasi di delapan provinsi tersebut dapat menjadi contoh nyata bagi lembaga atau daerah lain yang berminat melakukan replikasi tapi masih diliputi keraguan,” ungkap Diah.

Dia menjelaskan delapan daerah tersebut dipilih dengan beberapa kriteria. Pertama adalah komitmen kuat dari pimpinan daerah. Kedua, adanya potensi inovasi yang berkembang dan sesuai dengan perkembangan daerah. Sedangkan ketiga, adalah dukungan birokrasi dalam implementasi kebijakan pimpinan.

Tugas sebagai percontohan JIPP adalah mengimplementasikan kebijakan pembinaan inovasi pelayanan publik, dari fase penciptaan inovasi, pengembangan, hingga pelembagaan.

Pada fase penciptaan inovasi, Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik dijadikan sarana untuk menjaring inovasi yang berkualitas dan matang.

"Kami berharap, inovasi yang terbentuk dalam kerangka JIPP yang kemudian diajukan pada KIPP, sehingga Top Inovasi yang terpilih nanti akan lebih baik lagi secara kualitas,” ujar Diah.

Kementerian PANRB mendorong replikasi terhadap inovasi yang berkualitas, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat. Sedangkan dalam hal pelembagaan inovasi, Kementerian PANRB mendukung agar setiap inovasi yang telah teruji dan terbukti kemanfaatannya dalam percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik mendapat payung hukum, sehingga inovasi tersebut dapat terjaga keberlanjutannya. (johara/tha)

 

Berita Terkait

News Update