BEKASI - Operasi Yustisi yang digelar jajaran Polres Metro Bekasi di Jalan Raya Bosih, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, petugas mendapati toko yang menjual minuman keras (miras) ilegal dan oplosan. Ratusan botol miras dari berbagai merk itu pun diangkut petugas untuk disita, Selasa (29/9/2020) malam.
Sebanyak 400 lebih botol miras ilegal merek luar negeri dan minuman jenis ciu serta oplosan yang disita untuk selanjutnya langsung dibawa ke Mapolres Metro Bekasi.
"Kami awalnya hendak melakukan operasi yustisi terhadap tempat yang melanggar protokol kesehatan. Tapi saat dilakukan operasi menemukan warung yang menjual minuman keras luar ilegal dan juga miras jenis ciu dan oplosan," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan.
Hendra menuturkan miras merek luar negeri itu ilegal karena tidak mengantongi izin jual. Lalu, miras jenis oplosan dan ciu ini merupakan dosis tinggi dan sangat berbahaya bila dikomsumsi manusia maka langsung disita.
Dari hasil penyitaaan miras oplosan dan ciu, Polres Metro Bekasi mengamankan beberapa pemilik untuk dilakukan pemeriksaan.
Apabila kedapatan pemilik atau penjual minuman keras melanggar pidana akan dikenakan Undang - undang Kesehatan, Undang-undang konsumen serta Pasal 204 ayat 1, KUHP tentang Peredaran Miras serta Pasal 135, pasal 142 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
"Maka kita masih melakukan penyelidikan apakah ada unsur pidana dimana ditemukan miras yang di jual melanggar undang- undang kesehatan terus konsumen, dan sangat berbahaya bila di komsumsi mengingat kadar alkohol sangat tinggi," tandas Hendra. (yahya/win)