BEKASI - Untuk menekan penularan Covid 19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mneyiapkan 2,5 juta masker yang akan dibagikan ke warga. Kegiatan tersebut dikemas dalam Launcing program Gerakan Menggunakan Masker (GENGGAM) di Lapangan Lotte Mart Pilar, Jalan Gatot Subroto, Cikarang Utara, Rabu (30/9/2020).
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menyatakan sudah memerintahkan kepada seluruh kepala dinas dan gugus tugas covid-19 untuk mengantisipasi cluster kepada masyarakat, dengan mengambil langkah-langkah menerapkan protokol kesehatan.“Saya juga meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan pola 3 M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak), 1” ujar eka.
Pemerintah daerah Kabupaten Bekasi sebelumnya sudah memberlakukan peraturan bupati No.48 Tahun 2020, tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Namun perbub tersebut sepertinya tidak membuat efek jera bagi para pelanggar.
“Saya bersama unsur Muspida berencana dalam waktu dekat membuat perda protokol kesehatan di saat pandemi covid 19 , yang nantinya akan membuta efek jera kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran,”katanya.
“Bagi pelanggaran kedapatan tidak memakai masker akan dikenakan sanksi administratif dan sanksi sosial,”pangkas Bupati,”pungkasnya. (yahya/win)