JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima salinan putusan secara resmi dari Mahkamah Agung terkait pengurangan hukuman terpidana korupsi.
Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri hingga saat ini KPK belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari MA terkait putusan majelis. PK atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman.
“Kami berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap tersebut agar kami dapat pelajari lebih lanjut apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim,” kata Ali dalam keterangannya Selasa (30/9/2020).
Saat ini setidaknya masih ada sekitar 38 perkara yang ditangani KPK sedang diajukan PK oleh para napi korupsi.
“Fenomena ini seharusnya dapat dibaca bahwa sekalipun Peninjauan Kembali (PK) adalah hak terpidana, namun dengan banyaknya permohonan PK perkara yang misalnya baru saja selesai eksekusi pada putusan tingkat pertama jangan sampai dijadikan modus baru para napi koruptor dalam upaya mengurangi hukumannya,” tutur Ali.
Dia sepakat bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang berdampak dasyat pada kehidupan manusia. “Oleh karenanya salah satu upaya pemberantasannya adalah dengan adanya efek jera terhadap hukuman para koruptor sehingga calon pelaku lain tidak akan melakukan hal yang sama,” terang Ali. (adji)