Langgar PSBB, Toko Herbal di Pasar Lontar Koja Disegel Satpol PP

Rabu 30 Sep 2020, 20:41 WIB
Petugas menyegel toko herbal di Pasar Koja karena langgar aturan PSBB.  (Ist)

Petugas menyegel toko herbal di Pasar Koja karena langgar aturan PSBB. (Ist)

JAKARTA - Petugas Satpol PP Kecamatan Koja, menyegel toko herbal yang ada di Pasar Lontar, Koja, Jakarta Utara, Rabu (30/9/2020). Penyegelan, lantaran tempat usaha tersebut melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Sebagai upaya pelaksanaan Kepgub 959 Tahun 2020, kami melakukan Operasi Tibmask (Tertib Masker) di tiga pasar yang ada di wilayah Koja," ungkap Kasatpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan.

Dari ketiga pasar , Pasar Lontar Baru, Pasar Walang dan Pasar Waru, sambung Lely, pihaknya menyegel satu toko herbal karena tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Dimana toko yang ada di Pasar Lontar ini tidak membatasi jumlah pengunjung ," jelasnya.  Penyegelan dilakukan selama 3 hari, dan setelahnya pemilik dapat membuka tempat usahanya kembali dengan mengikuti aturan PSBB. 

Sementara itu, saat Operasi petugas juga menjaring 5 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker. Kelima pelanggar itu pun, langsung diberikan sanksi sosial berupa membersihkan Fasum (fasilitas umum).

"Kepada warga kami menghimbau agar selalu mematuhi protokol kesehatan sebagai langkah pencegahan penularan Covid-19, dan kami pun tak segan juga untuk menindak bagi mereka yang melanggar," tegasnya.  (deny/win)

Berita Terkait
News Update