DEPOK – Puluhan pedagang kaki lima ditertibkan anggota patroli gabungan Kecamatan Sawangan, lantaran masih menjajakan dagangannya melewati jam malam yang ditentukan dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 60 Tahun 2020, Selasa (29/9/2020) malam.
Menurut Camat Sawangan Herry Restu Gumelar, operasi penertiban Pembatasan Aktifitas Warga (PAW) dan Pembatasan Aktifitas Dagang dan Usaha (PADU) sesuai Perwali No.60 Tahun 2020, disebutkan segala aktifitas masyarakat dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
"Dengan kekuatan sekitar 50 personil gabungan dari Polsek Sawangan, Satpol PP, dan Pokdarkamtibmas sebagai mitra Polri kita sisir sepanjang Jalan Pengasinan banyam. Pelaku usaha dan pedagang kita imbau untuk menutup tempat usaha karena sudah melewati dari batas waktu yang sudah ditentukan yaitu sampai pukul 20.00 WIB," ujarnya di lokasi yang juga dihadiri Kapolsek Sawangan Kompol Sutrisno, dan Danramil 03 Sawangan Kapten Arm Erwin Syahputra.
Mantan Camat Limo ini menyebutkan dari hasil evaluasi masih banyak pedagang maupun pelaku tempat usaha kecil yang ada di Jalan Pengasinan belum mematuhi peraturan yang ada.
"Operasi penertiban yang kita lakukan menemukan beberapa pedagang kaki lima yang masih memberikan pelayanan makan di tempat dan cafe juga masih ada yang buka. Bagi tempat usaha yang masih buka kita imbau untuk segera menutup tempat usaha,"paparnya.
Berdasarkan laporan tim gugus tugas Kota Depok, lanjut Herry, pergerakan penyebaran virus Corona (Covid-19) untuk di Kecamatan terjadi peningkatan.
"Untuk itu kita bersama tiga pilar dan dikawal anggota Polsek Sawangan dan Koramil Sawangan bersinergi dalam memberikan imbauan maupun sosialisasi dalam mematuhi protokol kesehatan Covid 19 3 M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," paparnya.
Terpisah Kapolsek Sawangan Kompol Sutrisno menambahkan setiap hari pihaknya rutin mensosialisasikan maupun menghimbau serta melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19.
"Kegiatan penegakan disiplin Protokol Kesehatan sekaligus penerapan sesuai Perwali No.60 Tahun 2020 sudah kita lakukan secara statisioner maupun Mobile," tambahnya.
Mantan ajudan Menaker RI ini meminta kepada masyarakat agar mentaati peraturan yang ada bertujuan bersama dalam memutus mata rantai penyebaram virus Corona.
"Kota Depok masih dalam zona merah terhadap penyebaran Covid-19, mari bersama-sama kita lebih menegakkan disiplin protokok kesehatan demi menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain," pungkasnya. (angga/tri)

Langgar Jam Malam, Puluhan Kios dan Tempat Usaha Ditutup Paksa
Rabu 30 Sep 2020, 09:00 WIB

Administrator
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Melanggar Maklumat Walikota Bekasi, 11 Tempat Usaha Disegel Petugas
Selasa 13 Okt 2020, 17:45 WIB

Langgar Jam Operasional, 6 Tempat Usaha di Sunter Agung Diberi Sanksi
Jumat 25 Des 2020, 12:10 WIB

Langgar PPKM Mikro, 3 Kedai Kopi hingga 27 Lapak Pedagang Kaki-5 Ditutup Paksa Petugas
Minggu 30 Mei 2021, 23:41 WIB

News Update
Pernah Ambil Pinjol? Gini Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Mandiri untuk Daftar Kerja
25 Apr 2025, 13:49 WIB

Profil Zaenal Mustofa, Penggugat Ijazah Jokowi yang Kini Dijerat Kasus Pemalsuan Dokumen
25 Apr 2025, 13:48 WIB

Korsleting Listrik, 2 Rumah dan 1 Gudang di Tanah Sereal Bogor Ludes Terbakar
25 Apr 2025, 13:37 WIB

Pelatih Persib Bojan Hodak Buka Suara Soal Rumor Transfer Jordi Amat dan Saddil Ramdani
25 Apr 2025, 13:36 WIB

Peti Ricky Siahaan Dipenuhi Stiker Band, Warganet: Rock N Roll Sampai Mati
25 Apr 2025, 13:33 WIB

Gali Freitas Tetap Semangat, PSIS Wajib Menang Lawan Borneo FC
25 Apr 2025, 13:30 WIB

Rano Karno Berencana Jadikan Kawasan Monas Pusat Oleh-oleh Khas Jakarta
25 Apr 2025, 13:30 WIB

Cara Mengatasi Data Disebar karena Galbay Pinjol, Segera Lakukan Ini!
25 Apr 2025, 13:29 WIB

5 Cara Ampuh Amankan Nomor HP dan Blokir Panggilan DC Pinjol Ilegal di Ponsel Anda
25 Apr 2025, 13:29 WIB

Cara Daftar PPSU DKI Jakarta Tanpa Antre ke Balai Kota, Bisa Lewat HP!
25 Apr 2025, 13:26 WIB
.jpg)
Kuasa Hukum Tanggapi Isu Paula Verhoeven Idap HIV: Pelanggaran Privasi dan Tidak Etis!
25 Apr 2025, 13:23 WIB
.jpg)
Jadwal Pencairan KLJ Tahap 2 2025 dan Langkah Mencairkan Bantuan di Bank DKI
25 Apr 2025, 13:20 WIB

Persaingan Zona Degradasi Liga 1 2024-25: 6 Tim Masih Bertarung, Siapa Turun Kasta?
25 Apr 2025, 13:20 WIB

Dua Pemain Timnas U-17 Masuk Nominasi Gol Terbaik Piala Asia U-17 2025
25 Apr 2025, 13:15 WIB

Nomor HP Kamu Dilacak DC Pinjol karena Galbay? Ini Solusinya
25 Apr 2025, 13:14 WIB

Anti Ribet! Begini Cara Bayar Tagihan Pinjol di Aplikasi Kredivo
25 Apr 2025, 13:11 WIB

Bantuan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT April 2025 Cair! Cek Nominal dan Jadwal Pencairan Lengkap di Sini
25 Apr 2025, 13:10 WIB

Viral, Bocah SMP di Bandung Urus Pemakaman Ayahnya Sendirian, Warga Turut Bantu
25 Apr 2025, 13:07 WIB

Jin dan J-Hope BTS Siap Sapa ARMY dengan Mini Album dan Tur Solo Pasca Wamil
25 Apr 2025, 13:04 WIB
