DEPOK – Puluhan pedagang kaki lima ditertibkan anggota patroli gabungan Kecamatan Sawangan, lantaran masih menjajakan dagangannya melewati jam malam yang ditentukan dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 60 Tahun 2020, Selasa (29/9/2020) malam.
Menurut Camat Sawangan Herry Restu Gumelar, operasi penertiban Pembatasan Aktifitas Warga (PAW) dan Pembatasan Aktifitas Dagang dan Usaha (PADU) sesuai Perwali No.60 Tahun 2020, disebutkan segala aktifitas masyarakat dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
"Dengan kekuatan sekitar 50 personil gabungan dari Polsek Sawangan, Satpol PP, dan Pokdarkamtibmas sebagai mitra Polri kita sisir sepanjang Jalan Pengasinan banyam. Pelaku usaha dan pedagang kita imbau untuk menutup tempat usaha karena sudah melewati dari batas waktu yang sudah ditentukan yaitu sampai pukul 20.00 WIB," ujarnya di lokasi yang juga dihadiri Kapolsek Sawangan Kompol Sutrisno, dan Danramil 03 Sawangan Kapten Arm Erwin Syahputra.
Mantan Camat Limo ini menyebutkan dari hasil evaluasi masih banyak pedagang maupun pelaku tempat usaha kecil yang ada di Jalan Pengasinan belum mematuhi peraturan yang ada.
"Operasi penertiban yang kita lakukan menemukan beberapa pedagang kaki lima yang masih memberikan pelayanan makan di tempat dan cafe juga masih ada yang buka. Bagi tempat usaha yang masih buka kita imbau untuk segera menutup tempat usaha,"paparnya.
Berdasarkan laporan tim gugus tugas Kota Depok, lanjut Herry, pergerakan penyebaran virus Corona (Covid-19) untuk di Kecamatan terjadi peningkatan.
"Untuk itu kita bersama tiga pilar dan dikawal anggota Polsek Sawangan dan Koramil Sawangan bersinergi dalam memberikan imbauan maupun sosialisasi dalam mematuhi protokol kesehatan Covid 19 3 M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," paparnya.
Terpisah Kapolsek Sawangan Kompol Sutrisno menambahkan setiap hari pihaknya rutin mensosialisasikan maupun menghimbau serta melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19.
"Kegiatan penegakan disiplin Protokol Kesehatan sekaligus penerapan sesuai Perwali No.60 Tahun 2020 sudah kita lakukan secara statisioner maupun Mobile," tambahnya.
Mantan ajudan Menaker RI ini meminta kepada masyarakat agar mentaati peraturan yang ada bertujuan bersama dalam memutus mata rantai penyebaram virus Corona.
"Kota Depok masih dalam zona merah terhadap penyebaran Covid-19, mari bersama-sama kita lebih menegakkan disiplin protokok kesehatan demi menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain," pungkasnya. (angga/tri)

Langgar Jam Malam, Puluhan Kios dan Tempat Usaha Ditutup Paksa
Rabu 30 Sep 2020, 09:00 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Bekasi
Melanggar Maklumat Walikota Bekasi, 11 Tempat Usaha Disegel Petugas
Selasa 13 Okt 2020, 17:45 WIB

Jakarta
Langgar Jam Operasional, 6 Tempat Usaha di Sunter Agung Diberi Sanksi
Jumat 25 Des 2020, 12:10 WIB

Jakarta
Langgar PPKM Mikro, 3 Kedai Kopi hingga 27 Lapak Pedagang Kaki-5 Ditutup Paksa Petugas
Minggu 30 Mei 2021, 23:41 WIB
News Update

Nasional
Solusi Atasi Menu Sertifikasi Hilang dan Verifikasi NIK Gagal Login Info GTK
03 Agu 2025, 12:23 WIB


EKONOMI
Update Terbaru! Apakah Tarif Listrik PLN Per Agustus 2025 Naik? Cek Rincian Harga per kWh
03 Agu 2025, 12:14 WIB

JAKARTA RAYA
Selamat! Pemilik Nama Agus Gratis Masuk TMII Selama Agustus 2025, Ini Syaratnya!
03 Agu 2025, 12:10 WIB

Nasional
Berapa Gaji dan Tunjangan Ivan Yustiavandana? Sosok yang Disorot Usai Pemblokiran Rekening Dormant PPATK
03 Agu 2025, 12:07 WIB

Nasional
Bagaimana Cara Cek Penerima Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025? Simak Langkah-Langkahnya!
03 Agu 2025, 11:57 WIB

Nasional
Anies Baswedan Buka Suara Soal Abolisi Tom Lembong dari Prabowo: Menghapus Perkara, Tidak Menghapus Pertanyaan
03 Agu 2025, 11:55 WIB

Nasional
Link Download Proposal Pengajuan Dana 17 Agustus 2025: Resmi, Lengkap, dan Siap Edit
03 Agu 2025, 11:52 WIB


TEKNO
Bocoran Spesifikasi Redmi 15 5G: Snapdragon 6s Gen 3 dan Layar 144Hz di Kelas Menengah
03 Agu 2025, 11:47 WIB

HIBURAN
Sosok Pacar Zacky Anugrah Terungkap? Ini Fakta Hubungan Asmara Siswa SMK Muhammadiyah 2 Cibiru yang Viral di TikTok
03 Agu 2025, 11:45 WIB

TEKNO
Cooking Event: Cek Kombinasi Lengkap Resep Kue di Grow a Garden, Cek di Sini!
03 Agu 2025, 11:45 WIB

Nasional
Terungkap! Ini Kunci Jawaban Cerdas Kemenag Hadapi Academic Misconduct di Lingkungan Pendidikan
03 Agu 2025, 11:41 WIB

HIBURAN
Sosok Pemilik Longrich Siapa? Intip Kiprah Perusahaan Kosmetik China yang Viral di Medsos
03 Agu 2025, 11:40 WIB

TEKNO
Harga iPhone 12 hinga iPhone 16 Turun di Agustus 2025 hingga Rp1 Juta, Cek Daftarnya Terbaru
03 Agu 2025, 11:37 WIB

TEKNO
Review dan Rekomendasi 4 HP 5G Xiaomi Paling Worth It di 2025, Harga Mulai Rp2 Jutaan!
03 Agu 2025, 11:33 WIB

JAKARTA RAYA
Sambut HUT ke-80 RI, Pemkab Bogor Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih
03 Agu 2025, 11:33 WIB


HIBURAN
Alasan Perceraian Ibnu Jamil dan Ade Maya Apa? Disorot Usai Dukung Dhofin Lulus Akmil
03 Agu 2025, 11:17 WIB
