DEPOK – Puluhan pedagang kaki lima ditertibkan anggota patroli gabungan Kecamatan Sawangan, lantaran masih menjajakan dagangannya melewati jam malam yang ditentukan dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 60 Tahun 2020, Selasa (29/9/2020) malam.
Menurut Camat Sawangan Herry Restu Gumelar, operasi penertiban Pembatasan Aktifitas Warga (PAW) dan Pembatasan Aktifitas Dagang dan Usaha (PADU) sesuai Perwali No.60 Tahun 2020, disebutkan segala aktifitas masyarakat dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
"Dengan kekuatan sekitar 50 personil gabungan dari Polsek Sawangan, Satpol PP, dan Pokdarkamtibmas sebagai mitra Polri kita sisir sepanjang Jalan Pengasinan banyam. Pelaku usaha dan pedagang kita imbau untuk menutup tempat usaha karena sudah melewati dari batas waktu yang sudah ditentukan yaitu sampai pukul 20.00 WIB," ujarnya di lokasi yang juga dihadiri Kapolsek Sawangan Kompol Sutrisno, dan Danramil 03 Sawangan Kapten Arm Erwin Syahputra.
Mantan Camat Limo ini menyebutkan dari hasil evaluasi masih banyak pedagang maupun pelaku tempat usaha kecil yang ada di Jalan Pengasinan belum mematuhi peraturan yang ada.
"Operasi penertiban yang kita lakukan menemukan beberapa pedagang kaki lima yang masih memberikan pelayanan makan di tempat dan cafe juga masih ada yang buka. Bagi tempat usaha yang masih buka kita imbau untuk segera menutup tempat usaha,"paparnya.
Berdasarkan laporan tim gugus tugas Kota Depok, lanjut Herry, pergerakan penyebaran virus Corona (Covid-19) untuk di Kecamatan terjadi peningkatan.
"Untuk itu kita bersama tiga pilar dan dikawal anggota Polsek Sawangan dan Koramil Sawangan bersinergi dalam memberikan imbauan maupun sosialisasi dalam mematuhi protokol kesehatan Covid 19 3 M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," paparnya.
Terpisah Kapolsek Sawangan Kompol Sutrisno menambahkan setiap hari pihaknya rutin mensosialisasikan maupun menghimbau serta melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19.
"Kegiatan penegakan disiplin Protokol Kesehatan sekaligus penerapan sesuai Perwali No.60 Tahun 2020 sudah kita lakukan secara statisioner maupun Mobile," tambahnya.
Mantan ajudan Menaker RI ini meminta kepada masyarakat agar mentaati peraturan yang ada bertujuan bersama dalam memutus mata rantai penyebaram virus Corona.
"Kota Depok masih dalam zona merah terhadap penyebaran Covid-19, mari bersama-sama kita lebih menegakkan disiplin protokok kesehatan demi menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain," pungkasnya. (angga/tri)

Langgar Jam Malam, Puluhan Kios dan Tempat Usaha Ditutup Paksa
Rabu 30 Sep 2020, 09:00 WIB

Administrator
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Melanggar Maklumat Walikota Bekasi, 11 Tempat Usaha Disegel Petugas
Selasa 13 Okt 2020, 17:45 WIB

Langgar Jam Operasional, 6 Tempat Usaha di Sunter Agung Diberi Sanksi
Jumat 25 Des 2020, 12:10 WIB

Langgar PPKM Mikro, 3 Kedai Kopi hingga 27 Lapak Pedagang Kaki-5 Ditutup Paksa Petugas
Minggu 30 Mei 2021, 23:41 WIB

News Update
Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2025, Modal Mendengarkan Musik Bisa Raih Saldo DANA Gratis
11 Mar 2025, 08:07 WIB

Buat Tampilan WhatsApp Jadi Menarik, Ini Cara Mengganti Tema Wallpaper Pesan Biar Lebih Kece
11 Mar 2025, 08:02 WIB

Mental Baja Persib Kunci Kemenangan di Padang, Begini Perasaan Beckham Putra
11 Mar 2025, 07:53 WIB

SALDO DANA GRATIS Rp125.000 Bisa Anda Klaim Hari Ini Selasa 11 Maret 2025 dengan Mudah Masuk Dompet Elektronik, Cek Selengkapnya!
11 Mar 2025, 07:51 WIB
.jpg)
Namanya Masuk Skuad Timnas Indonesia, Ole Romeny Tak Sabar Ingin Langsung Bermain
11 Mar 2025, 07:49 WIB

Main Game Dapat Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu! Coba Aplikasi Penghasil Uang Ini
11 Mar 2025, 07:40 WIB

Ramalan Zodiak Hari Ini 11 Maret 2025, Aquarius, Pisces, dan Aries, Hadapi Masalahmu dengan Tenang ya!
11 Mar 2025, 07:29 WIB

Wamen Ungkap Retreat Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah Pascapilkada 2024 Digelar Setelah Idul Fitri, Lokasi Masih Dibahas
11 Mar 2025, 07:27 WIB

Pemilik NIK KTP Ini Segera Menerima Dana Bansos PKH dan BPNT 2025 Tahap 2, Intip Jadwal Pencairannya di Sini
11 Mar 2025, 07:23 WIB

Kode Redeem FF Hari Ini Selasa 11 Maret 2025, Dapatkan Token Katana Gratis!
11 Mar 2025, 07:12 WIB
.jpeg)
Wakil Wali Kota Bandung Ajak Warga Jaga Sinergi dan Kolaborasi
11 Mar 2025, 07:11 WIB

Cara Dapatkan Penghasilan Dolar dari YouTube Tahun 2025, Ini Aturan Barunya
11 Mar 2025, 07:07 WIB

Masuk Daftar Skuad Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Jordi Amat: Bangga dan Akan Berikan Segalanya!
11 Mar 2025, 07:05 WIB

Obrolan Warteg: Cukup Dua Kali Mengakhiri
11 Mar 2025, 07:01 WIB

Wali Kota Bandung Tekankan Pentingnya Kolaborasi Hadapi Tantangan Kota
11 Mar 2025, 06:59 WIB

Tanpa Aplikasi Tambahan, Ini Cara Menyembunyikan Foto dan Video di Galeri iPhone
11 Mar 2025, 06:40 WIB
