Gubernur Jabar Perpanjang PSBB Pra AKB di Wilayah Bodetabek

Rabu 30 Sep 2020, 15:55 WIB
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Kota Depok Dadang Wihana(angga)

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Kota Depok Dadang Wihana(angga)

DEPOK - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 443/Kep.575-Hukham/2020 tentang memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).

Penetapan perpanjangan PSBB proporsional dalam skala mikro untuk wilayah Bodebek berlaku sampai 27 Oktober 2010. Hal ini dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Sementara itu Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan terkait perpanjangan PSBB untuk wilayah Bodebek baru diketahuinya.

"Kalau meihat dari data penyebaran virus Covid-19 ada kenaikan dua kali lipat dari sebelumnya, tanggal 27 Agustus sekitar 1.900-an kasus, namun kini 27 Agustus tembus 4.000 an kasus,"ujar Juru Bicara Tim Gugus Tugas Kota Depok Dadang Wihana saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/9) siang.

Mantan Camat Sukmajaya ini mengungkapkan hasil rekapan data 27 agustus itu adalah hasil selama lima bulan yaitu sejak Maret 2020.

"Lonjakan terjadi mulai dari Agustus ke September tidak hanya di Depok namun juga wilayah Bodebek lainnya merata," ungkapnya.
Perlu diketahui, berdasarkan situs resmi pemerintah setempat, jumlah kasus positif sampai saat ini telah mencapai 4.320 orang, sembuh 2.936 orang, dan meninggal dunia 135 orang pada Rabu 30 September 2020.

Sebelumnya jumlah kasus positif 4.239 orang, sembuh 2.832 orang, dan meninggal dunia 132 orang pada Selasa 29 September 2020. Itu artinya telah terjadi peningkatan kasus positif sebanyak 81 orang, sembuh 104 orang, dan meninggal dunia tiga orang, dalam waktu satu hari. (Angga/tha)

 

News Update