DPRD DKI Sebut Perda Sangat Dibutuhkan Untuk Penanganan Covid-19

Rabu 30 Sep 2020, 13:53 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik saat ditemui di depan ruang wartawan DPRD DKI Jakarta. (Yono)

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik saat ditemui di depan ruang wartawan DPRD DKI Jakarta. (Yono)

JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19, sangat penting. Pasalnya Peraturan Daerah (Perda) tentang penanganan virus Corona sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah untuk dijadikan pegangan.

Diketahui, hari ini DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna yang beragendakan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Penanganan Covid-19.

"Saya kira memang harus segera ditetapkan agar supaya punya pegangan lebih kuat apa yang harus dilakukan Gubernur dan Pemda DKI," kata Muhammad Taufik saat ditemui di depan ruang wartawan DPRD DKI Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Baca juga: DPRD DKI : Perlu Kepastian Hukum, Perda Penanganan Covid-19 Harus Segera Dibentuk

Politisi Partai Gerindra itu membeberkan isi Raperda tersebut akan ada perbedaan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah dikeluarkan sebelumnya. Perbedaan tersebut nantinya dapat dilihat pada poin sanksi dan juga jaminan kesehatan masyarakat.

"Perda ini jauh lebih detail. Kedua, kekuatan hukumnya kan lebih kuat sehingga Gubernur punya senjata lah buat laksanakan," tandasnya.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menangani persoalan pandemi Covid-19 di Jakarta.

Baca juga: Gubernur Anies Ajukan Pergub PSBB Jadi Perda Ke DPRD DKI

Tercatat ada dua Pergub yang telah dikeluarkan Anies. Pertama Pergub 79/2020 yang mengatur sanksi pelanggaran PSBB. Lalu Pergub Nomor 88/2020 tentang perubahan Pergub Nomor 33/2020.

Namun kedua Pergub itu dinilai masih lemah terutama yang berkaitan dengan penindakan. Pemprov DKI pun telah menyerahkan draft rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan Covid-19 kepada DPRD DKI.

Draft diserahkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria setelah dibacakan dalam rapat paripurna untuk dibahas dan disusun menjadi Perda oleh anggota dewan pada pekan kemarin.

Berita Terkait
News Update