JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria berharap Raperda Penanganan Covid-19 secepatnya disahkan dan ditetapkan. Sehingga, dengan rampungnya Raperda itu pemerintah DKI mempunyai payung hukum yang lebih kuat dalam pelaksanaan pengawasan dan penindakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI baru saja selesai menggelar Rapat Paripurna penyampaian jawaban Gubernur atas pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam Rapat Paripurna ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berhalangan hadir, sehingga diwakilkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
"Tentu harapan kami atas nama provinsi gubernur berharap bahwa materi ini Raperda ini bisa segera dibahas dan ditetapkan. Kita memliki perda yang bisa menaungi semua peraturan dan ketentuan terkait penangan Covid," ujar pria yang akrab disapa Ariza usai menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI, Rabu (30/9/2020).
Dirinya, kembali berharap, dengan adanya Perda tersebut kasus Corona di DKI dapat segera terkendali. Sebab dengan hadirnya Perda itu pengawasan dan penindakan Pemprov DKI terkait penegakan aturan PSBB bisa ditegakkan dan warga akan patuh menjalankan protokol kesehatan.
"Mudah-mudahan hadirnya perda ini bisa mempercepat mengurangi penyebaran (Covid-19) yang lebih baik ke depan," ungkap dia.
Baca juga: PKS Soroti Raperda Penanganan Covid-19 Tak Cantumkan Panduan Pembelajaran selama Pandemi
Untuk itu, ucap Riza, kerja sama dan bantuan dari legislatif sangat dibutuhkan saat dalam musim pageblug Corona melanda Ibu Kota.
"Kami yakin atas dukungan DPRD tidak hanya perda ini bisa selsai, tetapi sinergi yang baik selama ini akan mempercepat pengurangan dan memutus mata rantai penyebaran covid di DKI," jelasnya.
Baca juga: Wagub DKI Jelaskan Tujuan Dibentuknya Raperda Penanganan Covid-19 di Rapat Paripurna DPRD
Sedangkan dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abdurahman Suhaimi menyampaikan, setelah diparipurnakan pembahasan Raperda akan dibawa ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda ) DPRD DKI untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda.
Baca juga: DPRD DKI Sebut Perda Sangat Dibutuhkan Untuk Penanganan Covid-19