JAKARTA – Tersangka dokter klinik aborsi di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat meninggal dunia di RS Polri Kramajati, Rabu (30/9/2020). Tersangka SWS (84) meninggal lantaran penyakit yang dialaminya selama ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, sebelum meninggal tersangka sempat mendapat perawatan selama 2 hari di rumah sakit.
Namun akibat penyakit bawaan yang dideritanya tersangka akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya, pada 09.00 WIB pagi di RS Polri Kramat Jati.
"Dia meninggal karena sakit bawaan. Dan rumah sakit memastikan bahwa dia tidak meninggal karena virus corona," tukasnya.
Sebelumnya, klinik aborsi Dr. SWS, Sp. OG, di Jalan Raden Saleh I, RT 2/2, Nomor 10 A, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat, yang digrebek polisi ternyata klinik resmi dan terdaftar secara resmi.
"Klinik Dr. SWS, Sp. OG adalah klinik resmi terdaftar. Hanya saja praktik yang dilakukannya menyimpang," kata Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Selasa (18/8/2020).
Dikatakan, Klinik Dr. SWS, Sp. OG, merupakan klinik untuk pemeriksaan kandungan para ibu hamil. Termasuk melayani pemasangan alat kontrasepsi dan lainnya. Namun dibalik semua itu, mereka ternyata memberikan layanan aborsi ilegal dan masuk dalam unsur pidana.
Klinik tersebut digerebek polisi berdasarkan informasi masyarakat lantaran melakukan praktek aborsi. Dari hasil penyelidikan, pada Senin (3/8/2020), sekitar pukul 14:00 WIB Tim
Sebelumnya, Subdit Resmob melakukan penggeledahan di TKP ditemukan fakta bahwa klinik tersebut melakukan praktek aborsi.
Dilokasi petugas mengamankan, 17 tersangka, mereka adalah dr. SS, 57, dr. SWS, 84, dr. TWP, 59, EM, 68, AK, 27, SMK, 32, W, 44, J,52, M, 42, S,52, WL, 46, AR,44, MK,38, WS,49, CCS,22, HR,23 dan LH,46.
Dari 17 orang yang diamankan, 3 diantaranya merupakan dokter spesialis kandungan, 1 orang bidan, 2 orang perawat, 3 orang melakukan aborsi, 4 orang pengelola, negosiasi, penerimaan pembagian uang dan 4 orang membantu bertugas antar jemput, calo hingga membeli obat.
“Kegiatan aborsi tersebut sudah berlangsung sejak 5 tahun lalu. Untuk data satu tahun kebelakang sejak tanggal 2 Januari 2019 sampai 10 April 2020, ada total 2.638 pasien aborsi. Untuk data selama 5 tahun kita belum mendapatkan, namun hal tersebut tidak mempengaruhi terkait pasal yang dikenakan,” kata Tubagus Ade Hidayat, Selasa (18/8/2020).
Dikatakan, untuk memusnahkan janin yang diaborsi para tersangka mencampurnya dengan sebuah larutan kemudian dibuang lewat klosed. “Sampai saat ini kami belum menemukan makam janin tersebut karena proses menghilangkan barang bukti dilakukan dengan melarutkan (janin),” ucap Tubagus. (ilham/tri)