ADVERTISEMENT

BNNP Banten Gagalkan Pengiriman 301 Kg Ganja dari Aceh

Rabu, 30 September 2020 13:44 WIB

Share
BNNP Banten Gagalkan Pengiriman 301 Kg Ganja dari Aceh

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG  – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja asal Aceh.

Kali ini ganja seberat kurang lebih 301 kilogram diamankan dari sebuah warung wakan di Jalan Raya Merak - Serdang tepatnya di Kampung Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, pada 24 September 2020.

Dalam penyergapan itu, petugas berhasil menangkap pemilik ganja berinisial AS (30), warga Bandar Lampung, yang juga merupakan sopir truk Nissan nomor polisi BK 9735 DU.

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan ganja. Kami akhirnya melakukan pengejaran dan ditangkap di kawasan pelabuhan Bojonegara, Kecamatan Pulo Ampel," kata Kepala BNNP Banten Kombes Pol Hendri Marpaung kepada wartawab dalam press conference yang digelar, Rabu (30/9/2020).

Dijelaskan Hendri, pada Senin (21/9/2020) lalu, didapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Banten dengan menggunakan kendaraan truk melalui Pelabuhan Bojonegara. Berbekal informasi itu, Tim Brantas BNNP Banten melaksanakan penyelidikan di sekitaran Pelabuhan Bojonegara.

"Pada Kamis (24/9/2020) lalu pukul 19.00 WIB, Tim Brantas BNNP Banten yang dipimpin oleh Kepala BNNP Banten berhasil mengamankan kendaraan truk yang dicurigai terparkir di sebuah warung kopi," terangnya. 

Ia menjelaskan, pihaknya hampir terkecoh dengan modus pelaku karena menggunakan kendaraan truk tanpa menutupi barang selundupan tersebut dengan apapun. Ganja 301 kg dibungkus karung dan dimasukan ke dalam kotak kayu dan pelaku menutupnya hanya dengan terpal.

"Modusnya menyimpan barang ke dalam karung dan kotak kayu. Kami hampir terkecoh. Tapi karena kami teliti akhirnya berhasil mengungkap karena pelaku tidak menutupi ganja dengan apapun hanya tergeletak dibagian belakang," jelasnya.

Pelaku AS, 30, warga Bandar Lampung, yang juga merupakan sopir truk adalah pemilik barang haram ini. 

"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 15 tahun penjara hingga hukuman mati," tandasnya. (haryono/tri) 

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT