ADVERTISEMENT

Antisipasi Percaloan SIM Satpas 1221 Sukmajaya Perketat Penjagaan

Rabu, 30 September 2020 15:46 WIB

Share
Antisipasi Percaloan SIM Satpas 1221 Sukmajaya Perketat Penjagaan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK  - Antisipasi percaloan pembuatan SIM di tengah pandemi Covid-19, Satpas 1221 Satlantas Polrestro Depok Pembantu Sukmajaya, mememperketat penjagaan

Hal tersebut diutarakan Kasubnit Iptu Fitri, Rabu (30/9) siang. Pihaknya  akan menambah pengamanan anggota provos untuk melakukan penjagaan di sejumlah titik di sekitar Satpas.

"Sesuai keinginan dari pimpinan Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Erwin Aras Genda dan Kanit Regident Iptu Nurul, kita berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu penambahan anggota provos ini adalah supaya pemohon dapat lebih nyaman dalam pemberian pelayanan pembuatan SIM,” ujarnya kepada Poskota.

Iptu Fitri siang itu meninjau langsung anggota yang ditempatkan ke sejumlah titik rawan percaloan di sekitar Satpas, Rabu (30/9) siang.

Mantan Kanit Turjawali Satlantas Polrestro Depok ini menambahkan, pihaknya juga telah mensiagakan anggota pemandu bagi pemohon yang kesulitan informasi terkait dalam pembuatan SIM.

"Petugas pemandu ini akan berada di tengah pemohon bertujuan dapat memberikan informasi ke masyarakat tata cara proses pembuatan dan perpanjangan SIM," paparnya.

Sementara itu Iptu Fitri menghimbau bagi pemohon SIM dalam mengurus SIM untuk tidak menggunakan orang di luar dari petugas Satpas.

"Masa pandemi, segala sesuatu tambah sulit, ini bisa saja dimanfaatkan sebagian orang untuk mencari keuntungan. Untuk itu kepada pemohon untuk lebih hati-hati dan tidak mudah percaya menerima bantuan dalam membuat SIM dengan cepat," katanya.

"Bagi pemohon menemukan unsur percaloan baik oknum petugas maupun lainnya di sekitar Satpas dapat segera melaporkan ke petugas provos kita untuk segera ditindak lanjuti.

Terpisah Andi,25, pemohon SIM warga DKI Jakarta, dengan keberadaan Satpas 1221 Pembantu Sukmajaya ini sangat terbantu apalagi sekarang sistem pelayanan sudah online.

"Tadi saya buat baru SIM C sesuai prosedur mengikuti ujian praktek dan teori selesai sekitar 90 menit. Jika kesulitan ada anggota pemandu depan pintu masuk memudahkan bertanya jika ada masalah," ujarnya kepada Poskota.

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jasa Penerimaan Negara Bukan Pajak biaya penerbitan atau pembuatan SIM Baru yaitu SIM A Rp. 120 ribu dan C Rp. 100 ribu. (Angga/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Winoto
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT