Selama PSBB Ketat, Disnaker Menutup Sementara 113 Perusahaan

Selasa 29 Sep 2020, 13:13 WIB
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah

JAKARTA – Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan, selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di Ibukota sejak tanggal 14-28 September 2020, telah menutup sementara 113 perkantoran.

Andri mengatakan, 113 perkantoran yang ditutup itu berasal dari 674 perkantoran yang dilakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait penerapan aturan PSBB ketat.

"Monitoring dan pemeriksaan kepatuhan PSBB, ada 674 perusahaan yang disidak, 113 penutupan sementara, 0 denda," ujar Andri dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2020).

Dari 113 perusahaan yang ditutup, tak semua melanggar protokol kesehatan Covid-19 saat PSBB Ketat. Ada 69 perusahaan yang ditutup sementara karena ada karyawannya yang diketahui terpapar Corona. "Perusahaan yang ditutup karena Covid-19, 69 perusahaan," ucapnya.

Sisanya, 44 perusahaan ditutup karena melanggar protokol kesehatan kesehatan Covid-19. "Perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, 44 perusahaan," kata Andri. (yono/tri)

News Update