DEPOK - Peredaran minuman keras (miras) di tengah kesibukan aparat kepolisian Depok menggencarkan protokol kesehatan Covid-19 dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, berhasil digagalkan Tim Jaguar Polres Metro Depok. Aparat menyita ratusan botol miras berbagai jenis dari sebuah ruko di Pancoran Mas, Depok, Selasa (29/9/2020) subuh.
"Anggota kami melakukan penggeledahan dan mendapatkan sebanyak 221 botol miras merek Vodca Iceland, Posion Blue, Anggur Merah, dan sebagainya dalam 19 dus yang disembunyikan pemilik ruko di gudang," ujar Katim Jaguar Polres Metro Depok, Iptu Winam Agus, kepada Poskota.co.id, Selasa (29/9/2020) pagi.
Penggeledahan, kata Iptu Winam, diawali kecurigaan anggota setelah melihat sejumlah anak muda berkerumun di ruko itu. Tim Jaguar kemudian menggerebek hingga akhirnya ditemukan bahwa pemilik ruko menyimpan puluhan dus miras tidak berizin.
"Pemilik tidak dapat mengeluarkan izin edar miras. Setelah itu kami angkut sebagai barang bukti dalam tindak pidana ringan (tipiring)," imbuh mantan Kapospol Perum Pelni Abadi Jaya.
"Pemilik, berinisial N (35) langsung kami data dan barang bukti miras kami sita, kami bawa ke Polres," tuntasnya. (angga/ys)