Program JKP RUU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha dan Bebani Negara

Selasa 29 Sep 2020, 09:19 WIB
Demo buruh tolak RUU Cipta Kerja. (rizal)

Demo buruh tolak RUU Cipta Kerja. (rizal)

JAKARTA – Fraksi PKS menolak kebijakan Jaminan Kelangsungan Pekerja (JKP) dalam RUU Cipta Kerja yang saat ini dibahas di DPR RI, sebab lebih menguntungkan pengusaha tetapi akan membebankan keuangan negara.

Demikian dikatakan anggota Panja RUU Cipta Kerja dari Fraksi PKS, Mulyanto. Ia pastikan  aturan soal JKP ini memang menguntungkan pengusaha. JKP  sendiri adalah jaminan asuransi untuk kelangsungan pekerja yang khusus diajukan Pemerintah dalam RUU Cipta Kerja, yang preminya dibayar dari APBN serta mengoptimalkan dana BPJS ketenagakerjaan. 

Dalam skema ini, JKP mensubstitusi pesangon sebesar 9x gaji, yang dalam UU Ketenagakerjaan seluruhnya (sebanyak 32x gaji) dibayarkan oleh pihak pemberi kerja. 

Mulyanto menilai program ini tidak memberi manfaat tambahan bagi pekerja. Dengan program JKP ini pekerja yang di PHK akan tetap mendapat pesangon 32 kali gaji, sama dengan ketentuan yang berlaku dalam UU Ketenagakerjaan yang berlaku sekarang. 

JKP hanya bermanfaat bagi pihak pengusaha karena akan mendapat subsidi pesangon untuk pekerja yang di-PHK sebanyak 9 kali gaji. Dengan JKP ini pengusaha cukup membayar 23 kali gaji.  

"PKS menilai JKP berpeluang mempersulit pekerja dalam mendapatkan pesangon yang layak sebagaimana yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. PKS tidak setuju dan memberi catatan tebal terhadap RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan, khususnya yang terkait dengan pesangon yang sebagian akan dibayarkan oleh APBN," kata Mulyanto, Senin (28/9/2020).

Dalam kondisi, lanjutnya,  fiskal APBN yang lemah dan ancaman resesi ekonomi yang menghantui, pengaturan ini akan semakin menyulitkan keuangan Negara dan terlalu menguntungkan pengusaha.

Sebelumnya dalam pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja, yang dikebut sejak Jumat (25/9/2020), Pemerintah tetap pada skema pesangon sebesar 32 x gaji, dimana 23 x merupakan kewajiban pemberi kerja dan 9x gaji diambil dari JKP (Jaminan Kelangsungan Kerja).

Di dalam UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, seluruh besaran pesangon tersebut merupakan kewajiban bagi pemberi kerja.

"Dalam kondisi ruang fiskal yang terbatas, karena pandemi Covid-19, utang pemerintah yang semakin menumpuk, serta di tengah bayang-bayang resesi ekonomi, ketentuan ini akan menjadi beban yang tidak sedikit bagi keuangan negara," tandas Mulyanto. (rizal/tri)

Berita Terkait
News Update